Beberapa syarat sahnya shalat diantaranya adalah memakai pakaian yang
suci dari najis, menghadap ke kiblat dan tempat yang suci, boleh saja
seseorang menjalankan shalat ditempat manapun asalkan tempat tersebut
suci dari najis, entah di rumah, di sekolahan, apartemen, kos-kosan dan
lain-lain.
Tetapi ada beberapa tempat yang dikecualikan untuk tidak menjalankan
shalat ditempat tersebut, sebagaimana yang telah di nash dalam sebuah
hadits riwayat dari Ibnu Umar,
أن النبي صلى الله
عليه وسلم نهى أن يصلي في سبع مواطن: المزبلة، والمجزرة، والمقبرة، وقارعة
الطريق، والحمام، ومعاطن الإبل، وفوق ظهر بيت الله تعالى
Sesungguhnya Rasulullah saw melarang menunaikan shalat tujuh
tempat; tempat pembuangan sampah, tempat penyembelihan (hewan), kuburan,
di tengah-tengah jalan, di kamar mandi, di kandang unta dan di
atas(bangunan) ka’bah.
Larangan shalat di tujuh tempat ini tentunya memerlukan alasan, bagaimana tempat-tempat tersebut mendapat larangan dari syara’, Pertama
adalah larangan shalat ditempat pembuangan sampah, tempat penyembelihan
hewan, kamar mandi dan kandang unta dikarenakan terdapat banyak
najisnya; seperti kotoran-kotoran, darah, tempat berkumpulnya para setan
yang bisa mengganggu kekhusyuan dalam shalat dan lain-lain, sehingga
tempat tersebut terkena najis dan menjadi tidak suci. Kedua adalah
larangan shalat ditengah-tengah jalan yang dilalui oleh orang, karena
bisa mempersempit jalan dan mengganggu orang-orang yang sedang lewat. Ketiga larangan shalat di kuburan agar terhindar dari penyembahan terhadap kuburan. Keempat larangan
shalat diatas ka’bah, karena tidak dapat menghadap ke kiblat, akan
tetapi hanya menghadap sebagiannya saja, karena sebagian yang lain
berada dibelakang punggungnya. Seperti penjelasan dalam kitab
subulussalam,
وقيل المقبرة
والمجزرة والمزبلة والحمام للنجاسة، وقارعة الطريق قيل لأن فيه حقا للغير
فلا تصح الصلاة فيها واسعة كانت أو ضيقة لعموم النهي، ومواطن الإبل بأنها
مأوى الشياطين، وفوق ظهر بيت الله فإنه إذا لم يستقبل بطلت الصلاة لعدم
الشرط لا لكونها على ظهر الكعبة
Dikatakan bahwa larangan shalat dikuburan, tempat penyembelihan,
tempat pembuangan sampah dan kamar mandi adalah dikarenakan terdapat
najis, untuk shalat ditengah-tengah jalan karena disitu terdapat hak-hak
orang lain(pejalan), maka tidak sah shalat ditempat tersebut, entah
jalan itu luas maupun sempit Karen keumuman hadits, untuk kandan unta
dikarenakan itu adalah tempat berkumpulnya setan, sedangkan untuk shalat
diatas ka’bah dikarenakan tidak terpenuhinya menghadapat kiblat.
Demikian tempat-tempat yang dilarang untuk shalat. (Penulis: Fuad H Basya/ Redaktur: Ulil H).
Sumber : www.nu.or.id