31 Jan 2013

Hukum Khitan Perempuan

Dalam riwayat Bukhari, Muslim dan Ahmad dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Saw. bersabda: “Ada lima macam yang termasuk fitrah, yaitu khitan, mencukur rambut yang tumbuh di sekitar kemaluan, menggunting kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak.”
Hadits tersebut menunjukkan bahwa Islam adalah ajaran yang komprehensif yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk hal-hal yang sepele yang menjadi naluri kebiasaan manusia.
Dalam konteks khitan, ulama sepakat bahwa laki-laki dianjurkan untuk berkhitan, karena secara logika bisa dipahami, khitan merupakan bagian dari kebersihan (thaharah). Tetapi tidak demikian bagi perempuan, banyak kalangan terutama tenaga medis yang melarang khitan bagi perempuan. Sementara itu sebagian kalangan berpendapat bahwa khitan bagi perempuan harus dilakukan. Oleh karenanya, masalah khitan bagi perempuan perlu mendapatkan kejelasan secara tuntas dan menyeluruh. 
Ulama berbeda pendapat tentang hukum khitan bagi perempuan, ada yang mengatakan sunnah, dan ada yang mengatakan mubah. Sedangkan menurut al-Syafi’i hukumnya wajib, seperti hukum khitan bagi laki-laki sebagaimana dikemukakan Imam Nawawi.
Pendapat yang melarang khitan perempuan sebetulnya tidak memiliki dalil syar’i, kecuali hanya sekedar melihat bahwa khitan perempuan adalah menyakitkan korban (perempuan). Sementara hadits yang menjelaskan khitan perempuan (hadits Abu Dawud) tidak menunjukkan taklif disamping juga keshahihannya diragukan. Padahal ada kaidah ushul yang menyatakan bahwa ‘adam al-dalil lais bi dalil (tidak adanya dalil bukan merupakansuatu dalil).
Adapun pendapat yang mengatakan sunnah, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad:
عَنْ أَبِي الْمَلِيحِ بْنِ أُسَامَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ r قَالَ الْخِتَانُ سُنَّةٌ لِلرِّجَالِ مَكْرُمَةٌ لِلنِّسَاءِ (رَوَاهُ أَحْمَدُ)
Dari Abu al-Malih bin Usamah, dari Ayahnya: “Sungguh Nabi Saw. bersabda: “Khitan itu hukumnya sunnah bagi para lelaki dan kemuliaan bagi para perempuan.” (HR. Ahmad)
Kata sunnah yang dikehendaki disini bukan berarti lawan kata wajib. Sebab kata sunnah apabila dipakai dalam sebuah hadits, maka tidak dimaksud sebagai lawan kata wajib. Namun lebih menunjukkan persoalan membedakan antara hukum laki-laki dan perempuan. Dengan begitu, arti kata sunnah dan kata makrumah dalam hadits tersebut maksudnya adalah laki-laki lebih dianjurkan berkhitan dibanding perempuan. Sehingga bisa jadi artinya adalah laki-laki sunnah berkhitan dan perempuan mubah. Atau wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi perempuan. Atau laki-laki dianjurkan mengumumkan khitannya, baik dalam walimah al-khitan atau undangan, sedangkan perempuan justru yang baik dirahasiakan, tidak perlu diekspose atau disebarluaskan.
Sebagaimana disampaiakan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari

اَلْفِطْرَةُ خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَالاسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الْإِبْطِ وَتَقْلِيمُ اْلأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ )رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ) 
 قَالَ الْمَاوَرْدِيُّ خِتَانُهَا قَطْعُ جِلْدَةٍ تَكُونُ فِي أَعْلَى فَرْجِهَا فَوْقَ مَدْخَلِ الذَّكَرِ كَالنَّوَاةِ أَوْ كَعُرُفِ الدِّيكِ وَالْوَاجِبُ قَطْعُ الْجِلْدَةِ الْمُسْتَعْلِيَّةِ مِنْهُ دُونَ اسْتِئْصَالِهِ وَقَدْ أَخْرَجَ أَبُو دَاوُدَ مِنْ حَدِيثِ أُمِّ عَطِيَّةَ أَنَّ امْرَأَةً كَانَتْ تَخْتِنُ بِالْمَدِينَةِ فَقَالَ لَهَا النَبِيُّ r (لَا تَنْهِكِي فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ) وَقَالَ أَنَّهُ لَيْسَ بِالْقَوِيِّ قُلْتُ وَلَهُ شَاهِدَانِ مِنْ حَدِيثِ أَنَسٍ وَ مِنْ حَدِيثِ أُمِّ أَيْمَنَ ثُمَّ أَبِي الشَّيْخِ فِي كِتَابِ الْعَقِيقَةِ وَآخَرَ عَنِ الضَّحَاكِ بْنِ قَيْسٍ عِنْدَ الْبَيْهَقِيِّ قَالَ النَّوَوِيُّ وَيُسَمَّى خِتَانُ الرَّجُلِ إِعْذَارًا بِذَالٍ مُعْجَمَةٍ وَخِتَانُ الْمَرْأَةِ خَفْضًا بِخَاءٍ وَضَادٍ مُعْجَمَتَيْنِ وَقَالَ أَبُو شَامَةَ كَلَامُ أَهْلِ اللُّغَةِ يَقْتَضِي تَسْمِيَّةَ الْكُلَّ إِعْذَارًا وَالْخَفْضُ يَخْتَصُّ بِالْأُنْثَى قَالَ أَبُو عُبَيْدَةَ عَذَرَتِ الْجَارِيَةُ وَالْغُلَامُ وَأَعْذَرْتُهُمَا خَتَنْتُهُمَا وَأَخْتَنْتُهُمَا وَزْنًا وَمَعْنًى قَالَ الْجَوْهَرِيُّ وَالْأَكْثَرُ خَفَضَتِ الْجَارِيَةُ قَالَ وَتَزْعُمُ الْعَرَبُ أَنَّ الْغُلَامَ إِذَا وُلِدَ فِي الْقَمَرِ فَسَخَتْ قُلْفَتُهُ أَيِ اتَّسَعَتْ فَصَارَ كَالْمَخْتُونِ وَقَدِ اسْتَحَبَّ الْعُلَمَاءُ مِنَ الشَّافِعِيَّةِ فِيمَنْ وُلِدَ مَخْتُونًا أَنْ يَمُرَّ بِالْمُوسَى عَلَى مَوْضِعِ الْخِتَانِ مِنْ غَيْرِ قَطْعٍ قَالَ أَبُو شَامَةَ وَغَالِبُ مَنْ يُولَدُ كَذلِكَ لَا يَكُونُ خِتَانُهُ تَامًّا بَلْ يَظْهَرُ طَرَفُ الْحَشَفَةِ فَإِنْ كَانَ كَذلِكَ وَجَبَ تَكْمِيلُهُ وَأَفَادَ الشَّيْخُ أَبُو عَبْدِ اللهِ بْنُ الْحَاجِّ فِي الْمَدْخَلِ أَنَّهُ اخْتُلِفَ فِي النِّسَاءِ هَلْ يُخْفَضْنَ عُمُومًا أَوْ يُفْرَقُ بَيْنَ نِسَاءِ الْمَشْرِقِ فَيُخْفَضْنَ وَنِسَاءُ الْمَغْرِبِ فَلَا يُخْفَضْنَ لِعَدَمِ الْفَضْلَةِ الْمَشْرُوعِ قَطْعُهَا مِنْهُنَّ بِخِلَافِ نِسَاءِ الْمَشْرِقِ قَالَ فَمَنْ قَالَ أَنَّ مَنْ وُلِدَ مَخْتُونًا اسْتُحِبَّ إِمْرَارَ الْمُوسَى عَلَى الْمَوْضِعِ امْتِثَالًا لِلْأَمْرِ قَالَ فِي حَقِّ الْمَرْأَةِ كَذلِكَ وَمَنْ لَا فَلَا وَقَدْ ذَهَبَ إِلَى وُجُوبِ الْخِتَانِ دُونَ بَاقِي الْخِصَالِ الْخَمْسِ الْمَذْكُورَةِ فِي الْبَابِ الشَّافِعِيُّ وَجُمْهُورِ أَصْحَابِهِ وَقَالَ بِهِ مِنَ الْقُدَمَاءِ عَطَاءُ حَتَّى قَالَ لَوْ أَسْلَمَ الْكَبِيرُ لَمْ يَتِمَّ إِسْلَامُهُ حَتَّى يَخْتِنَ وَعَنْ أَحْمَدَ وَبَعْضِ الْمَالِكِيَّةِ يَجِبُ وَعَنْ أَبِي حَنِيفَةَ وَاجِبٌ وَلَيْسَ بِفَرْضٍ وَعَنْهُ سُنَّةٌ يَأْثَمُ بِتَرْكِهِ وَفِي وَجْهٍ لِلشَّافِعِيَّةِ لَا يَجِبُ فِي حَقِّ النِّسَاءِ وَهُوَ الَّذِي أَوْرَدَهُ صَاحِبُ الْمُغْنِي
“Fithrah itu ada lima, atau lima macam yang termasuk fitrah, yaitu khitan, mencukur rambut yang tumbuh di sekitar kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan mencukur kumis.” (HR. Bukhari, dari Abu Hurairah)
Al-Mawardi berkata: “Mengkhitan perempuan yaitu memotong kulit yang ada di bagian atas vagina, yaitu tempat masuknya alat kelamin pria yang berbentuk seperti biji atau seperti jengger ayam jantan. Bagian yang wajib dipotong adalah kulit yang timbul ke atas, bukan memotongnya habis. Abu Dawud telah meriwayatkan hadits Ummu ‘Athiyah: “Sungguh seorang perempuan akan berkhitan di Madinah, lalu Nabi Saw. bersabda padanya: “Jangan engkau potong habis, sebab hal itu lebih baik bagi seorang perempuan.” Lalu Abu Dawud berkata: “Hadits itu bukan hadits kuat.” Saya (Ibn Hajar al-‘Asqalani) berpendapat, hadits itu punya dua syahid (penguat) dari hadits Anas dan hadits Ummu Aiman. Lalu dari hadits Abu al-Syaikh dalam Kitab al-‘Aqiqah, hadits lain dari al-Dhahak bin Qais dalam riwayat al-Baihaqi. Al-Nawawi berkata: “Khitan laki-laki disebut dengan istilah i’dzar dengan dzal  yang dititik satu, sementara khitan perempuan disebut khafzh dengan kha’ dan zha’ yang dititik satu. Sedangkan Abu Syamah menyatakan bahwa pendapat ahli bahasa memutuskan keduanya disebut i’dzar, dan khafzh dikhususkan bagi perempuan. Abu ‘Ubaidah berkata: “Perempuan dan laki-laki beri’dzar (berkhitan). Saya mengi’dzar mereka berdua, maksudnya khatantuhuma (saya mengkhitan keduanya) dan akhtantuhuma (saya mengkhitan keduanya), dalam wazan dan maknanya. Al-Jauhari berkata: “Mayoritas diucapkan khafzhat al-jariyah (seorang perempuan berkhitan.)” Ia berkata: “Orang Arab menyangka bahwa seorang anak laki-laki ketika lahir pada saat muncul bintang qamar, qulfah (kulit ujung penis)nya melebar, sehingga seperti sudah dikhitan.” Ulama Syafi’iyah menghukumi orang yang lahir dalam keadaan sudah terkhitan sunnah menjalankan pisau di bagian khitan tanpa memotongnya. Abu Syamah berkata: “Mayoritas anak yang lahir dalam keadaan begitu, khitannya tidak sempurna, hanya ujung penis yang terlihat. Bila begitu, maka ia wajib menyempurnakan khitannya. Dalam kitab al-Madkhal Syaikh Abu Abdillah bin al-Hajj menyampaikan, hukum khitan perempuan masih diperselisihkan. Apakah mereka semua dikhitan atau dibedakan antara perempuan timur dikhitan dan perempuan barat tidak, sebab tidak adanya sisa bagian yang disyariatkan dipotong di vagina mereka, berbeda dengan wanita timur. Ia berkata: “Ulama yang punya pendapat seorang anak laki-laki yang lahir dalam keadaan terkhitan sunnah menjalankan pisau di tempat khitannya karena mematuhi perintah syari’ah, berpendapat begitu pula bagi seorang anak perempuan. Dan ulama yang tidak berpendapat begitu, maka tidak menghukumi sunnah menjalankan pisau di tempat khitan seorang perempuan.” Al-Syafi’i dan mayoritas Ashhabnya berpendapat atas kewajiban khitan, bukan keempat fithrah lainnya yang disebutkan dalam hadits bab ini. Dari Ahmad dan sebagian ulama Malikiyah diriwayatkan menghukumi wajib. Dari Abu Hanifah menghukumi wajib namun bukan fardhu. Diriwayatkan pula darinya, hukum khitan itu sunnah yang berdosa bila ditinggalkan. Pada satu pendapat ashhab Syafi’iyah dinyatakan bahwa khitan tidak wajib bagi perempuan. Pendapat ini disampaikan -pula- oleh penulis kitab al-Mughni.
Begtiu pula keterangan dalam Shahih Muslim bi Syarh al-Nawawi
الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الخِتَانُ وَالاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ اْلأَظْفَارِ وَنَتْفُ اْلإِبِطِ (رَوَاهُ مُسْلِمٌ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ)
قَوْلُهُ (الْفِطْرَةُ خَمْسٌ) ثُمَّ فَسَّرَ r الْخَمْسَ فَقَالَ الخِتَانُ وَالاِسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيمُ اْلأَظْفَارِ وَنَتْفُ اْلإِبِطِ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَفِي الْحَدِيثِ الْآخَرِ (عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكِ وَاسْتِنْشَاقِ الْمَاءِ وَقَصِّ الْأَظْفَارِ وَغَسْلِ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفِ الْإِبْطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصِ الْمَاءِ قَالَ مَصْعَبٌ وَنُسِيَتِ الْعَاشِرَةُ إِلَّا أَنْ تَكُونَ الْمَضْمَضَةُ) أَمَّا قَوْلُهُ r (الْفِطْرَةُ خَمْسٌ) فَمَعْنَاهُ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ كَمَا فِي الرِّوَايَةِ الْأُخْرَى (عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ) وَلَيْسَتْ مُنْحَصِرَةً فِي الْعَشْرِ وَقَدْ أَشَارَ r إِلَى عَدَمِ انْحِصَارِهَا فِيهَا بِقَوْلِهِ مِنَ الْفِطْرَةِ وَاللهُ أَعْلَمُ وَأَمَّا الْفِطْرَةُ فَقَدِ اخْتَلَفَ فِي الْمُرَادِ بِهَا هُنَا فَقَالَ أَبُو سُلَيْمَانَ الْخَطَّابِيُّ ذَهَبَ أَكْثَرُ الْعُلَمَاءِ إِلَى أَنَّهَا السُّنَّةُ وَكَذَا ذَكَرَهُ جَمَاعَةٌ غَيْرُ الْخَطَّابِيِّ قَالُوا وَمَعْنَاهُ أَنَّهَا مِنْ سُنَنِ الْأَنْبِيَاءِ صَلَوَاتُ اللهِ وَسَلَامُهُ عَلَيْهِمْ وَقِيْلَ هِيَ الدِّينُ ثُمَّ إِنَّ مُعْظَمَ هذِهِ الْخِصَالِ لَيْسَتْ بِوَاجِبَةٍ عِنْدَ الْعُلَمَاءِ وَفِي بَعْضِهَا خِلَافٌ فِي وُجُوبِهِ كَالْخِتَانِ وَالْمَضْمَضَةِ وَالاسْتِنْشَاقِ وَلَا يَمْتَنِعُ قَرْنُ الْوَاجِبِ بِغَيْرِهِ كَمَا قَالَ اللهُ تَعَالَى كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ وَالْإِيتَاءُ وَاجِبٌ وَالْأَكْلُ لَيْسَ بِوَاجِبٍ وَاللهُ أَعْلَمُ أَمَّا تَفْصِيلُهَا (فَالْخِتَانُ) وَاجِبٌ عِنْدَ الشَّافِعِيِّ وَكَثِيرٌ مِنَ الْعُلَمَاءِ وَسُنَّةٌ عِنْدَ مَالِكٍ وَأَكْثَرُ الْعُلَمَاءِ وَهُوَ عِنْدَ الشَّافِعِيِّ وَاجِبٌ عَلَى الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ جَمِيعًا ثُمَّ إِنَّ الْوَاجِبَ فِي الرَّجُلِ أَنْ يَقْطَعَ جَمِيعَ الْجِلْدَةِ الَّتِي تُغْطِي الْحَشَفَةَ حَتَّى يَنْكَشِفَ جَمِيعَ الْحَشَفَةِ وَفِي الْمَرْأَةِ يَجِبُ قَطْعُ أَدْنَى جُزْءٍ مِنَ الْجِلْدَةِ الَّتِي فِي أَعْلَى الْفَرْجِ وَالصَّحِيحُ مِنْ مَذْهَبِنَا الَّذِي عَلَيْهِ جُمْهُورُ أَصْحَابِنَا أَنَّ الْخِتَانَ جَائِزٌ فِي حَالِ الصِّغَرِ لَيْسَ بِوَاجِبٍ وَلَنَا وَجْهٌ أَنَّهُ يَجِبُ عَلَى الْوَلِيِّ أَنْ يَخْتِنَ الصَّغِيرَ قَبْلَ بُلُوغِهِ وَوَجْهٌ أَنَّهُ يَحْرُمُ خِتَانُهُ قَبْلَ عَشْرِ سِنِينَ وَإِذَا قُلْنَا بِالصَّحِيحِ اسْتُحِبَّ أَنْ يُخْتَنَ فِي الْيَوْمِ السَّابِعِ مِنْ وِلَادَتِهِ وَهَلْ يُحْسَبُ يَوْمَ الْوِلَادَةِ مِنَ السَّبْعِ أَمْ تَكُونُ سَبْعْةٌ سِوَاهُ فِيهِ وَجْهَانِ أَظْهَرُهُمُا يُحْسَبُ
Fitrah itu ada lima macam, yaitu khitan, mencukur rambut  yang tumbuh di sekitar kemaluan, mencukur kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Muslim, dari Abu Hurairah ra.)
Sabda Nabi Saw.: “Fitrah itu ada lima macam.” kemudian beliau menjelaskannya, beliau berkata: Yaitu khitan, mencukur rambut yang tumbuh di sekitar kemaluan, memotong kuku, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak, dan mencukur kumis.” Dan dalam hadits lain: “Sepuluh perkara termasuk fithrah, yaitu memotong kumis, memelihara jenggot, bersiwak, menghirup air ke hidung, memotong kuku, membasuh sendi-sendi, mencabut rambut ketiak, mencukut rambut sekitar kemaluan, dan memercikkan air pada kemaluan untuk menghilangkan was-was.” Mash’ab berkata: “Yang kesepuluh telah terlupakan kecuali bila maksudnya adalah berkumur.” Sedangkan sabda Nabi Saw.: “Fitrah itu ada lima macam.” maknanya adalah lima perkara yang termasuk fitrah, seperti dalam riwayat lain, yaitu: Sepuluh perkara yang termasuk fitrah.” Sebenarnya macam fitrah itu tidak hanya sepuluh, dan Nabi Saw. telah menyinggungnya dengan sabda beliau: “Sepeluh perkara yang termasuk fithrah.” Wallahu a’lam.
Sementara makna fitrah sendiri diperselisihkan. Abu Sulaiman al-Khaththabi berkata: “Mayoritas ulama berpendapat, makna fitrah adalah sunnah. Demikian disampaikan oleh sekelompok ulama selain al-Khaththabi. Mereka berkata: “Maksudnya, fitrah itu termasuk sunnah para nabi -shalawatullah ‘alaihim wa al-salam-. Menurut satu pendapat fitrah diartikan sebagai ajaran agama. Lalu mayoritas fitrah di atas menurut ulama hukumnya tidak wajib. Sebagiannya diperselisihkan hukum wajibnya, seperti khitan, berkumur dan menghirup air ke hidung. Dan bisa saja perkara wajib disebut bersama dengan perkara sunnah, seperti firman Allah Swt.: Kalian makanlah buahnya ketika berbuah, dan berikan haknya saat hari panennya.” Memberikan hak (zakat) hukumnya wajib, dan hukum memakannya tidak wajib. Wallahu a’lam.
Adapun perincian hukumnya, maka khitan wajib menurut Imam Syafi’i dan ulama banyak. Sunnah menurut Malik dan mayoritas ulama. Menurut al-Syafi’i wajib khitan itu bagi semua laki-laki dan perempuan. Kemudian yang wajib bagi laki-laki adalah memotong semua kulit yang menutup khasyafah (ujung penis) sehingga terlihat semuanya, sementara bagi wanita adalah memotong sebagian kecil kulit yang berada di vagina bagian atas. Pendapat al-Shahih dalam madzhab kita yang disetujui mayoritas ulama Syafi’iyah menyatakan, khitan itu boleh dilakukan semasa kecil, dan tidak wajib. Kita juga mempunyai satu pendapat Ashhab yang menyatakan khitan itu wajib atas wali, yakni mengkhitan anak kecilnya sebelum mencapai usia baligh. Terdapat pula pendapat Ashhab yang mengharamkan khitan sebelum mencapai usia 10 tahun. Ketika kita memutuskan dengan pendapat al-shahih, maka disunnahkan mengkhitan pada hari ketujuh dari kelahiran. Adakah hari kelahiran dihitung menjadi bagian dari tujuh hari itu? atau tanpa menghitung hari kelahiran? Dalam masalah ini ada dua pendapat Ashhab. Pendapat yang kuat adalah menghitung hari kelahiran menjadi bagian tujuh hari tersebut.
  Dan begitu juga dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab
أَمَّا خِتَانُ الْمَرْأَةِ  فَاعْلَمْ أَنَّ مَدْخَلَ الذَّكَرِ هُوَ مَخْرَجُ الْحَيْضِ وَالْوَلَدِ وَالْمَنِيِّ وَفَوْقَ مَدْخَلِ الذَّكَرِ ثَقْبٌ مِثْلُ إحْلِيلِ الرَّجُلِ هُوَ مَخْرَجُ الْبَوْلِ وَبَيْنَ هَذَا الثَّقْبِ وَمَدْخَلِ الذَّكَرِ جِلْدَةٌ رَقِيقَةٌ وَفَوْقَ مَخْرَجِ الْبَوْلِ جِلْدَةٌ رَقِيقَةٌ مِثْلُ وَرَقَةٍ بَيْنَ الشَّفْرَيْنِ وَالشَّفْرَانِ تُحِيطَانِ بِالْجَمِيعِ فَتِلْكَ الْجِلْدَةُ الرَّقِيقَةُ يُقْطَعُ مِنْهَا فِي الْخِتَانِ وَهِيَ خِتَانُ الْمَرْأَة
Sedangkan khitan perempuan, maka ketahuilah, bahwa tempat masuknya penis adalah tempat keluarnya haidh, anak dan mani. Di atas (bagian vagina) yang menjadi tempat masuknya penis terdapat lubang seperti lubang alat kelamin pria yang menjadi saluran kencing perempuan. Di antara saluran kencing dan tempat masuknya penis tersebut terdapat kulit tipis. Di atas saluran kencing perempuan itu terdapat kulit tipis seperti daun yang terletak di antara dua bibir vagina. Dua bibir vagina tersebut menutupi semua bagian-bagian tersebut. Kulit tipis di atas saluran kencing itulah yang sebagiannya dipotong saat khitan. Dan itulah khitan perempuan.
Maka khitan perempuan dilakukan dengan cara menghilangkan sebagian kecil kulit ari yang menutupi klitoris, bukan membuangnya sama sekali. Bahkan Rasulullah Saw. justru mengingatkan agar tidak berlebihan dalam memotong, sebagaimana terungkap dalam hadits Ummu ‘Athiyah al-Anshariyah di atas.
Adapun waktu khitan bagi perempuan yang paling baik adalah hari ketujuh dari kelahirannya. Ulama berbeda pendapat tentang penetapan hitungan hari ketujuh. Ada yang berpendapat hari pertama kelahiran dihitung satu hari, dan ini pendapat yang kuat, sementara itu, ada yang menganggap hari pertama tidak dihitung.

Redaktur: Ulil H.
Sumber: Keputusan Komisi bahtsul Masail al-Diniayah al-Maudhuiyyah Muktamar NU 32 di Makassar. dalam Ahkamul Fuqaha' Solusi Problematika Aktual Hukum Islam Keputusan Muktamar Munas dan Konbes NU 1926-2010 (LTN PBNU - KHALISTA)
Sumber : http://www.nu.or.id/

Berdiri Ketika Melihat Jenazah

Setiap insan pasti akan mengalami kematian, tak ada satupun jiwa yang bernafas bisa menghindar dari kematian. Islam sendiri mengajarkan kepada umatnya untuk saling menghormati dan memuliakan sesama baik ketika masih hidup maupun setelah meninggal dunia.
Kaitannya dengan menghormati dan memuliakan seseorang yang telah meninggal dunia, kewajiban bagi yang masih hidup adalah memandikan, mengkafani, menshalati dan menguburkan mayit, hukum dari kewajiban tersebut adalah Fardlu Kifayah yaitu jika telah dilaksanakan sebagian muslim, maka gugurlah kewajiban tersebut bagi yang lain, tetapi jika tidak ada satupun yang melaksanakan kewajiban tersebut, maka berdosalah semuanya.
Selain itu, Rasulullah saw juga menganjurkan untuk berdiri ketika melihat jenazah yang hendak dikuburkan, dan juga bagi orang yang mengiringi jenazah dianjurkan untuk tidak duduk sebelum mayit dimasukkan keliang lahad, anjuran ini sesuai dengan Hadits Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al-Khudri,
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: إذا رأيتم الجنازة فقوموا، فمن تبعها فلا يجلس حتى توضع
Rasulullah bersabda: Jika kalian melihat jenazah, maka berdirilah, kemudian bagi mereka yang mengiringi jenazah sampai kekuburan janganlah duduk sampai mayit dimasukkan keliang lahad.
Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dan Abu Sa’id Al-Khudri juga menguatkan hadits diatas,
ما رأينا رسول الله صلى الله عليه وسلم شهد جنازة قط فجلس حتى توضع
Kami sama sekali tidak pernah melihat Rasulullah menyaksikan jenazah dalam keadaan duduk sampai jenazah itu dimasukkan keliang lahad.
Sebagian besar ulama’ berpendapat bahwa anjuran ini adalah Mustahab dan tidak bersifat keharusan, karena ada riwayat dari Ali Bin Abi Thalib yang mengatakan bahwa Rasulullah pernah juga duduk terhadap jenazah. (Fuad H Basya/ Red. Ulil H) Sumber : http://www.nu.or.id/

Kang Said: Zuhud Tak Identik dengan Melarat

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj menjelaskan, salah satu maqam atau tahapan spiritual dalam dunia tasawuf adalah zuhud. Menurut dia, secara prinsip zuhud tidak sama dengan meninggalkan kehidupan dunia.

”Zuhud bukan berarti melarat. Menganggap dunia ini kecil, meskipun orang itu kaya raya, itu zuhud,” terangnya saat mengasuh pengajian tasawuf PBNU di Lantai 5 Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Senin (29/1) malam.

Kang Said, sapaan akrabnya, menyatakan, para wali Allah yang zahid tak sedikit yang memiliki harta melimpah. Ini menunjukkan, zuhud tak bergantung pada jumlah kekayaan duniawi melainkan pengakuan tulus bahwa Allah lah satu-satunya keagungan paling hakiki.

Nilai kekayaan bersifat relatif bagi masing-masing orang dan karenanya mustahil menjadi sumber mutlak kebahagiaan seseorang. ”Kekayaan Indonesia ini cukup untuk memenuhi kebutuhan seluruh rakyat Indonesia, tapi bisa tidak cukup hanya untuk satu orang yang tamak,” imbuhnya.

Dalam kesempatan ini, Kang Said menguraikan perihal tingkatan-tingkatan spiritual (maqamat) dalam tasawuf, yang terjadi dalam tiga proses yakni takhalli (pembersihan diri), tahalli (penghiasan diri), lalu tajalli (pengejawentahan diri).

Taubat, wara’, dan zuhud merupakan serangkaian proses takhalli yang dapat menimbulkan rasa takut (khauf) dalam diri seseorang sehingga giat pada usaha penghambaan (ta’abbdud). Sementara tawakal, ridla, dan syukur menempati fase tahalli. Tahapan ini memancarkan harapan akan Allah (raja’) dengan orientasi upaya mendekatkan diri kepada-Nya (taqarrub).

Pada proses ketiga atau tajalli, penempuh jalan tasawuf akan menerapkan mahabbah (cinta), thuma’ninah (ketenangan), dan ma’rifah (penyaksian). Tahapan ini mengakibatkan seseorang untuk senantiasa harmonis (uns) dengan Allah dengan segenap perlilaku yang merupakan bentuk realisasi akan kebenaran, keindahan, dan kebaikan Allah (tahaqquq). Redaktur: A. Khoirul Anam
Penulis   : Mahbib Khoiron Sumber :http://www.nu.or.id/

21 Jan 2013

Hakikat Ikhlas

Kami, aku dan kakakku Kiai Cholil Bisri, mendengar dari guru kami Syeikh Yasin Al-Fadani dan ayah kami Kiai Bisri Mustofa --rahimahumuLlah, masing-2 berkata: Aku bertanya kpd Sayyid Guru Umar Hamdan ttg hakikat IKHLAS, dan beliau pun berkata: Aku pernah bertanya kpd guruku Syeikh Sayyid Muhammad Ali Al-Witri ttg hal itu dan beliau berkata, Aku pernah bertanya ttg hal itu kpd guruku Syeikh Abdul Ghani Al-Mujaddidi, beliau berkata: Aku pernah bertanya kepada guruku Syeikh Muhammad Abid As-Sindi Al-Anshari, beliau berkata: Aku pernah bertanya ttg hal itu kepada Syeikh Shiddiq bin Ali Al-Mizjaji,
beliau berkata: Aku pernah bertanya ttg hal itu kepada ayahku, beliau berkata: Aku pernah bertanya ttg hal itu kepada Syeikh Hasan Al-Ujaimi, beliau berkata: Aku pernah bertanya ttg hal itu kepada Syeikh Ahmad al-Qasysyasyi, beliau berkata: Aku pernah bertanya ttg hal itu kepada Syeikh Ahmad Syanaawi, beliau berkat: Aku pernah bertanya ttg hal itu kepada ayahku Syeikh Ali Asy-Syanaawi, dan beliau berkata: Aku pernah bertanya ttg hal itu kepada Syeikh Abdul Wahhab Asy-Sya'rani dan beliau berkata: Aku pernah bertanya ttg hal itu kepada Al-Haafizh Jalaluddin As-Suyuthi, beliau berkata: Aku pernah bertanya ttg hal itu kepada A'isyah binti Jaarullah bin Shaleh Ath-Thabari, beliau berkata: Aku pernah bertanya ttg hal itu kepada Syeikh Ibrahim bin Muhammad bin Shiddiq dan beliau berkata: Aku bertanya ttg hal itu kpd Syeikh Abul Abbas Al-Hajjar dan beliau berkata: Aku pernah bertanya ttg hal itu kepada Syeikh Jakfar Ibn Ali AL-Hamdani, beliau berkata: Aku pernah bertanya ttg hal itu kepada Syeikh Abul Qasim bin Basykual, beliau berkata: Aku pernah bertanya ttg hal itu kepada Syeikh Qadhi Abu Bakar bin aL-'Arabi, beliau berkata: Aku pernah menanyakan hal itu kepada Syeikh Ismail bin Muhammad Al-Fadhal Al-Ashbihani, beliau berkata: Aku pernah menanyakan halitu kepada Syeikh Abu Bakar bin Ahmad bin Ali bin Khalaf dan beliau berkata: Aku pernah menanyakan hal itu kepada Syeikh Abdurrahman Al-Baihaqi dan beliau berkata: Aku pernah menanyakan hal itu kepada Syeikh Ali bin Sa'id Ats-Tsaghrai dan Syeikh Ahmad bin Muhammad bin Zakaria dan beliau berdua berkata: Kami pernah menanyakan hal itu kepada Syeikh Ali bin Ibrahim Asy-Syaqiqi dan beliau berkata: Aku pernaha menanyakan hal itu kepada Syeikh Abu Ya'qub Asy-Syaruthi, beliau berkata: Aku pernah bertanya ttg hal itu kepada Syeikh AHmad bin Ghassan dan beliau berkata: Aku pernah bertanya ttg hal itu kepada Syeikh Ahmad bin 'Atha' Al-Hujaimi, beliau berkata: Aku pernah bertanya ttg hal itu kepada Syeikh Abdul Wahid bin Zaid dan beliau berkata: Aku pernah bertanya ttg hal itu kepada Imam Hasan Al-Bashari, beliau menjawab, Aku pernah bertanya kepada shahabat Hudzaifah r.a, beliau menjawab: Aku pernah bertanya kepada Rasulullah SAW ikhlas itu apa, beliau menjawab: Aku pernah menanyakan ttg ikhlas itu kpd malaikat Jibril a.s dan beliau menjawab: Aku pernah bertanya ttg hal itu kepada Allah Rabbul 'Izzaah, dan IA menjawab: "IKHLAS ialah RAHASIA di antara rahasia-rahasiaKU yg KUtitipkan di hati hambaKU yg AKu cintai." SUMBER

18 Jan 2013

Syair Abu Nawas

من قول أبى نواس حين قربت اليه الوفاة


اِلهِي لَسْتُ لِلْفِرْدَوْسِ اَهلاً. وَ لاَ اَقْوَي عَلَي النَّارِ الْجَحِيْمِ
فَهَبْ لِي تَوْبَةً وَ اغْفِرْ ذُنُوْبِي. فَاِنَّكَ غَافِرُ الذَنْبِ الْعَظِيْمِ
وَ عَمِّلْنِي مُعامَلةً الْكَرِيْمِ. وَ ثَبِّتْنِي عَلَي النَّهْج الْقَوِيْمِ

ذُنُوْبِي مِثْلُ اَعْدَادِ الرِّمَالِ. فَهَبْ لِي تَوْبَةً يَا ذَاالْجَلالِ
وَ عُمْرِي نَاقِصٌ فِي كُلِّ يَوْمٍ. وَ ذَنْبِي زَاءِدٌ كَيْفَ احْتِمَالِي
اِلهِي عبْدُكَ الْعَاصِي اٰتَاك. مُقِرًّا بِالذُّنُوْبِ وَ قَدْ دَ عَاكَ
اِنْ تَغْفِرْ وَ اَنْتَ لِذاكَ اَهْلٌ. وَ ِانْ تَتْرُدْ فَمَنْ نَرْجُو سِواكَ

Wahai Tuhanku, aku bukan ahli surga firdaus. Dan aku tidak kuat menahan siksa neraka jahim.
Maka terimalah taubatku dan ampunilah dosa-dosaku. Sesungguhnya Engkau adalah pengampun dosa yang besar.
Aku memohon amalan bagaikan amalnya orang-orang yang mulia. Dan tetapkanlah hatiku atas jalan yang lurus.

Dosa-dosaku bagaikan bilangan pasir. Maka terimalah taubatku wahai Allah Yang Maha Agung.
Sedangkan umurku berkurang setiap hari. Dan dosaku bertambah bagaimanakah aku menanggungnya.
Wahai Tuhanku, hambamu yang penuh maksiat menghadapmu. Mengakui segala dosa, sungguh berdoa kehadapanmu.
Bila Engkau mengampuninya memang Engkau Maha Pengampun. Dan bila Engkau menolaknya maka kepada siapa lagi kami mengharapkan kepada selain Engkau.

Syair tersebut adalah gubahan Abu Ali al-Hasan ibnu Hani al-Hakami. Seorang sufi besar dan juga seorang penyair Islam termasyhur di era kejayaan Islam pada zaman kekuasaan Sultan Harun al Rasyid al Abassi, yang menjadi khalifah Dinasti Abbasiyah tahun 786-809 M. Pada zamannya beliau terkenal dengan sebutan Abu Nawas.Sumber :http://www.woamu.mangaku.net

Abu Nawas Melawan Arus

Abu Nawas orang Persia yang dilahirkan pada tahun 750 M di Ahwaz meninggal pada tahun 819 M di Baghdad. Setelah dewasa ia mengembara ke Bashra dan Kufa. Di sana ia belajar bahasa Arab dan bergaul rapat sekali dengan orang-orang Badui Padang Pasir. Karena pergaulannya itu ia mahir bahasa Arab dan adat istiadat dan kegemaran orang Arab. Ia juga pandai bersyair, berpantun dan menyanyi. Ia sempat pulang ke negerinya, namun pergi lagi ke Baghdad bersama ayahnya, keduanya menghambakan diri kepada Sultan Harun Al Rasyid Raja Baghdad.

Mari kita mulai kisah penggeli hati ini. Bapaknya Abu Nawas adalah Penghulu Kerajaan Baghdad bernama Maulana. Pada suatu hari bapaknya Abu Nawas yang sudah tua itu sakit parah dan akhirnya meninggal dunia. Abu Nawas dipanggil ke istana. Ia diperintah Sultan (Raja) untuk mengubur jenazah bapaknya itu sebagaimana adat Syeikh Maulana. Apa yang dilakukan Abu Nawas hampir tiada bedanya dengan Kadi Maulana baik mengenai tatacara memandikan jenazah hingga mengkafani, menyalati dan mendo'akannya.

Maka Sultan bermaksud mengangkat Abu Nawas menjadi Kadi atau penghulu menggantikan kedudukan bapaknya. Namun, demi mendengar rencana sang Sultan. Tiba-tiba saja Abu Nawas yang cerdas itu tiba-tiba nampak berubah menjadi gila. Usai upacara pemakaman bapaknya. Abu Nawas mengambil batang sepotong batang pisang dan diperlakukannya seperti kuda, ia menunggang kuda dari batang pisang itu sambil berlari-lari dari kuburan bapaknya menuju rumahnya. Orang yang melihat menjadi terheran-heran dibuatnya.


Pada hari yang lain ia mengajak anak-anak kecil dalam jumlah yang cukup banyak untuk pergi ke makam bapaknya. Dan di atas makam bapaknya itu ia mengajak anak-anak bermain rebana dan bersuka cita. Kini semua orang semakin heran atas kelakuan Abu Nawas itu, mereka menganggap Abu Nawas sudah menjadi gila karena ditinggal mati oleh bapaknya.

Pada suatu hari ada beberapa orang utusan dari Sultan Harun Al Rasyid datang menemui Abu Nawas. "Hai Abu Nawas kau dipanggil Sultan untuk menghadap ke istana." kata Wazir utusan Sultan.

"Buat apa sultan memanggilku, aku tidak ada keperluan dengannya." jawab Abu Nawas dengan entengnya seperti tanpa beban.

"Hai Abu Nawas kau tidak boleh berkata seperti itu kepada rajamu."

"Hai wazir, kau jangan banyak cakap. Cepat ambil ini kudaku ini dan mandikan di sungai supaya bersih dan segar." kata Abu Nawas sambil menyodorkan sebatang pohon pisang yang dijadikan kuda-kudaan. Si wazir hanya geleng-geleng kepala melihat kelakuan Abu Nawas.

"Abu Nawas kau mau apa tidak menghadap Sultan?" kata wazir. "Katakan kepada rajamu, aku sudah tahu maka aku tidak mau." kata Abu Nawas.

"Apa maksudnya Abu Nawas?" tanya wazir dengan rasa penasaran. "Sudah pergi sana, bilang saja begitu kepada rajamu." segera Abu Nawas sembari menyaruk debu dan dilempar ke arah si wazir dan teman-temannya.

Si wazir segera menyingkir dari halaman rumah Abu Nawas. Mereka laporkan keadaan Abu Nawas yang seperti tak waras itu kepada Sultan Harun Al Rasyid. Dengan geram Sultan berkata, "Kalian bodoh semua, hanya menhadapkan Abu Nawas kemari saja tak becus! Ayo pergi sana ke rumah Abu Nawas bawa dia kemari dengan suka rela ataupun terpaksa!"

Si wazir segera mengajak beberapa prajurit istana. Dan dengan paksa Abu Nawas di hadirkan di hariapan raja. Namun lagi-lagi di depan raja Abu Nawas berlagak pilot bahkan tingkahnya ugal-ugalan tak selayaknya berada di hariapan seorang raja. "Abu Nawas bersikaplah sopan!" tegur Baginda.

"Ya Baginda, tahukah Anda?"
"Apa Abu Nawas...?"
"Baginda... terasi itu asalnya dari udang !"
"Kurang ajar kau menghinaku Nawas !"
"Tidak Baginda Siapa bilang udang berasal dari terasi?" Baginda merasa dilecehkan, ia naik pitam dan segera memberi perintah kepada para pengawalnya. "Hajar dia! Pukuli dia sebanyak dua puluh lima kali."

Wah-wah! Abu Nawas yang kurus kering itu akhirnya lemas tak berdaya dipukuli tentara yang bertubuh kekar. Usai dipukuli Abu Nawas disuruh keluar istana. Ketika sampai di pintu gerbang kota, ia dicegat oleh penjaga.

"Hai Abu Nawas! Tempo hari ketika kau hendak masuk ke kota ini kita telah mengadakan perjanjian. Masak kau lupa pada janjimu itu? Jika engkau diberi hadiah oleh Baginda maka engkau berkata: Aku bagi dua; engkau satu bagian, aku satu bagian. Nah, sekarang mana bagianku itu?"

"Hai penjaga pintu gerbang, apakah kau benar-benar menginginkan hadiah Baginda yang diberikan kepada tadi?"

"Iya, tentu itu kan sudah merupakan perjanjian kita?"

"Baik, aku berikan semuanya, bukan hanya satu bagian!"

"Wah ternyata kau baik hati Abu Nawas. Memang harusnya begitu, kau kan sudah sering menerima hadiah dari Baginda."

Tanpa banyak cakap lagi Abu Nawas mengambil sebatang kayu yang agak besar lalu orang itu dipukulinya sebanyak dua puluh lima kali. Tentu saja orang itu menjerit-jerit kesakitan dan menganggap Abu Nawas telah menjadi gila. Setelah penunggu gerbang kota itu klenger Abu Nawas meninggalkannya begitu saja, ia terus melangkah pulang ke rumahnya. Sementara itu si penjaga pintu gerbang mengadukan nasibnya kepada Sultan Harun Al Rasyid.

"Ya, Tuanku Syah Alam, ampun beribu ampun. Hamba datang kemari mengadukan Abu Nawas yang telah memukul hamba sebanyak dua puluh lima kali tanpa suatu kesalahan. Hamba mohom keadilan dari Tuanku Baginda."

Baginda segera memerintahkan pengawal untuk memanggil Abu Nawas. Setelah Abu Nawas berada di hariapan Baginda ia ditanya.

"Hai Abu Nawas! Benarkah kau telah memukuli penunggu pintu gerbang kota ini sebanyak dua puluh lima kali pukulan?"

Berkata Abu Nawas, "Ampun Tuanku, hamba melakukannya karena sudah sepatutnya dia menerima pukulan itu."

"Apa maksudmu? Coba kau jelaskan sebab musababnya kau memukuli orang ftu?" tanya Baginda.

"Tuanku," kata Abu Nawas, "Hamba dan penunggu pintu gerbang ini telah mengadakan perjanjian bahwa jika hamba diberi hadiah oleh Baginda maka hadiah tersebut akan dibagi dua. Satu bagian untuknya satu bagian untuk saya; Nah pagi tadi hamba menerima hadiah dua puluh lima kali pukulan, maka saya berikan pula hadiah dua puluh lima kali pukulan kepadanya."

"Hai penunggu pintu gerbang, benarkah kau telah mengadakan perjanjian seperti itu dengan Abu Nawas?" tanya Baginda. "Benar Tuanku," jawab penunggu pintu gerbang. "Tapi, hamba tiada mengira jika Baginda memberikan hadiah pukulan."

"Hahahahaha...! Dasar tukang peras, sekarang kena batunya kau!" sahut Baginda. "Abu Nawas tiada bersalah, bahkan sekarang aku tahu bahwa penjaga pintu gerbang kota Baghdad adalah orang yang suka narget, suka memeras orang! Kalau kau tidak merubah kelakuan burukmu itu sungguh aku akan memecat dan menghukum kamu!"

"Ampun Tuanku," sahut penjaga pintu gerbang dengan gemetar. Abu Nawas berkata, "Tuanku, hamba sudah lelah, sudah mau istirahat, tiba-tiba diwajibkan hadir di tempat ini, padahal hamba tiada bersalah. Hamba mohon ganti rugi. Sebab jatah waktu istirahat hamba sudah hilang karena panggilan Tuanku. Padahal besok hamba harus mencari nafkah untuk keluarga hamba." Sejenak Baginda melengak, terkejut atas protes Abu Nawas, namun tiba-tba ia tertawa terbahakbahak,

"Hahahaha... jangan kuatir Abu Nawas. "Baginda kemudian memerintahkan bendahara kerajaan memberikan sekantong uang perak kepada Abu Nawas. Abu Nawas pun pulang dengan hati gembira. Tetapi sesampai di rumahnya Abu Nawas masih bersikap aneh dan bahkan semakin nyentrik seperti orang gila sungguhan. Pada suatu hari Raja Harun Al Rasyid mengadakan rapat dengan para menterinya.

"Apa pendapat kalian mengenai Abu Nawas yang hendak ku angkat sebagai kadi?"

Wazir atau perdana meneteri berkata, "Melihat keadaan Abu Nawas yang semakin parah otaknya maka sebaiknya Tuanku mengangkat orang lain saja menjadi kadi."

Menteri-menteri yang lain juga mengutarakan pendapat yang sama. "Tuanku, Abu Nawas telah menjadi gila karena itu dia tak layak menjadi kadi."

"Baiklah, kita tunggu dulu sampai dua puluh satu hari, karena bapaknya baru saja mati. Jika tidak sembuh-sembuh juga bolehlah kita mencari kadi yang lain saja." Setelah lewat satu bulan Abu Nawas masih dianggap gila, maka Sultan Harun Al Rasyid mengangkat orang lain menjadi kadi atau penghulu kerajaan Baghdad. Konon dalam suatu pertemuan besar ada seseorang bemama Polan yang sejak lama berambisi menjadi Kadi. Ia mempengaruhi orang-orang di sekitar Baginda untuk menyetujui jika ia diangkat menjadi Kadi, maka tatkala ia mengajukan dirinya menjadi Kadi kepada Baginda maka dengan mudah Baginda menyetujuinya.

Begitu mendengar Polan diangkat menjadi kadi maka Abu Nawas mengucapkan syukur kepada Tuhan. "Alhamdulillah... aku telah terlepas dari balak yang mengerikan. Tapi, sayang sekali kenapa harus Polan yang menjadi Kadi, kenapa tidak yang lain saja."

Mengapa Abu Nawas bersikap seperti orang gila? Ceritanya begini:

Pada suatu hari ketika ayahnya sakit parah dan hendak meninggal dunia ia panggil Abu Nawas untuk menghadap. Abu Nawas pun datang mendapati bapaknya yang sudah lemah lunglai. Berkata bapaknya,

"Hai anakku, aku sudah hampir mati. Sekarang ciumlah telinga kanan dan telinga kiriku." Abu Nawas segera menuruti permintaan terakhir bapaknya. Ia cium telinga kanan bapaknya, ternyata berbau harum, sedangkan yang sebelah kiri berbau sangat busuk.

"Bagamaina anakku? Sudah kau cium?"
"Benar Bapak!"
"Ceritakankan dengan sejujurnya, baunya kedua telingaku ini."
"Aduh Pak, sungguh mengherankan, telinga Bapak yang sebelah kanan berbau harum sekali. Tapi... yang sebelah kiri kok baunya amat busuk?"
"Hai anakku Abu Nawas, tahukah apa sebabnya bisa terjadi begini?"
"Wahai bapakku, cobalah ceritakan kepada anakmu ini."

Berkata Syeikh Maulana. "Pada suatu hari datang dua orang mengadukan masalahnya kepadaku. Yang seorang aku dengarkan keluhannya. Tapi yang seorang lagi karena aku tak suka maka tak kudengar pengaduannya. Inilah resiko menjadi Kadi (Penghulu). Jia kelak kau suka menjadi Kadi maka kau akan mengalami hal yang sama, namun jika kau tidak suka menjadi Kadi maka buatlah alasan yang masuk akal agar kau tidak dipilih sebagai Kadi oleh Sultan Harun Al Rasyid. Tapi tak bisa tidak Sultan Harun Al Rasyid pastilah tetap memilihmu sebagai Kadi."

Nah, itulah sebabnya Abu Nawas pura-pura menjadi gila. Hanya untuk menghindarkan diri agar tidak diangkat menjadi kadi, seorang kadi atau penghulu pada masa itu kedudukannya seperti hakim yang memutus suatu perkara. Walaupun Abu Nawas tidak menjadi Kadi namun dia sering diajak konsultasi oleh sang Raja untuk memutus suatu perkara. Bahkan ia kerap kali dipaksa datang ke istana hanya sekedar untuk menjawab pertanyaan Baginda Raja yang aneh-aneh dan tidak masuk akal. Sumber :http://kumpulan-humor-abunawas.blogspot.com

Pagelaran wayang oleh Ki Warseno Slank

Audio pagelaran wayang oleh Ki Warseno Slank :

  1. Wahyu Manik Tunjung Seta
  2. Wahyu Pulunggono
  3. Semar mBangun Kayangan
WARSENO HARJODARSONO, IR, Msi. KI. Lahir di Klaten, 18 Juni 1965. Ki Warseno atau yang juga dikenal dengan sebutan Warseno Slank adalah dalang muda yang sedang naik daun. Ia adalah adik Ki Anom Suroto.
Dosen Universitas Tunas Pembangunan Surakarta yang S2 UGM Jurusan Ilmu Pemerintahan. ini belajar mendalang sejak duduk di kelas V SD. Berani tampil mendalang ketika umur 16 tahun. Kemampuannya itu berkat didikan orang tuanya yakni Ki Harjadarsana yang juga merupakan seorang dalang terkenal di Juwiring kabupaten Klaten Jawa Tengah (tahun 1950-1975). Disamping itu ia pernah belajar pedalangan selama dua semester di STSI Surakarta. Dia mengakui, gaya pakelirannya pada awalnya mengikuti gaya Ki Anom Suroto. Namun ia tidak sekedar menjadi bayang-bayang ketenaran kakaknya. Secara kreatif dia bisa menemukan ciri khas gaya pakelirannya yang komunikatif dan selalu dekat dengan kalangan muda yang cenderung hura-hura atau slengekan. Suka mengkolaborasikan berbagai musik etnis dan Barat. Ki Warsena banyak melakukan eksperimen kreatif dengan memadukan beberapa aliran musik seperti rock, punk, rap yang dipadukan dengan gamelan. Hasilnya adalah musik gamelan yang kolaboratif yang digandrungi kawula muda. Wayang Campursari.
Merasa dulunya dia yang memprakarsai pakeliran yang hura-hura dan kolaboratif yang memadukan dan menambahkan berbagai alat musik barat dan etnik, pada akhirnya dia berketetapan mengembalikan pakeliran wayang pada proporsi sebagaimana aslinya. Ketetapannya untuk Back to Basic didorong ekses pendangkalan-pendangkalan estetika karena tidak disertai dengan suatu pencarian yang mendalam, hanya sekedar ikut-ikutan.
Ki Warseno mendedikasikan segala kemampaun berkeseniannya untuk menegakkan moral sebagai makhluk Tuhan. Hal ini diwujudkan tidak saja dalam berkesenian namun dia merasa pula bertanggungjawab untuk menyeberluaskan pandangan berkeseniannya itu dengan mendirikan sebuah Stasiun Radio Suara Slank yang mempunyai program yang didominasi kesenian dan kebudayaan Jawa.
Disela Kesibukannya sebagai seorang dalang, bapak dari dua putera tersebutn mempunyai kelangenan ‘hobi’ mengoleksi benda-benda antik, berbagai jenis satwa seperti kuda, anjing dan berbagai jenis unggas. Ki Warseno juga senang mengendarai dan mengoleksi motor besar seperti Harly Davidson.
Kini rata-rata sepuluh kali pentas tiap bulan baik di Jawa maupun di luar Pulau Jawa. Dalang yang pernah menjadi juara favorit pada Festival Greget Dalang 1995 di Surakarta dan memboyong piala Presiden ini, kini tinggal di Kranggan RT 02 RW 08 Makamhaji, Kartosuro, Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah. Kini tiap malam Sabtu Legi diadakan pementasan Wayang Kulit di rumahnya untuk mengenang hari kelahirannya yang terkenal dengan sebutan Setu Legen.
http://bharatayudha.multiply.com/reviews/item/3
Sumber :http://wayangprabu.com 

Pagelaran wayang oleh Ki Anom Suroto

Pagelaran wayang oleh Ki Anom Suroto :

  1. Antasena Rabi
  2. Jayadrata & Burisrawa Lena
  3. Kumbokarno Gugur
  4. Narayana Winisuda
  5. Pandawa Maneges
  6. Parto Dewo
  7. Semar Mantu
  8. Wahyu Nugroho Jati
  9. Wahyu Tohjali
  10. Wahyu Topeng Wojo
  11. Wahyu Widayat
  12. Wisanggeni Lahir
  13. Wahyu Tunggul Nogo
  14. Semar Boyong
  15. Kresna dadi Ratu
  16. Begawan Ciptoroso
  17. Abimanyu Lahir sumbangan mas Santoso
  18. Lintang Trenggana sumbangan mas Santoso
  19. Wahyu Trimarga Jaya sumbangan mas Santoso
  20. Lahire Palasara (pass : wayangprabu.com)
  21. Anggada mBalela (pass : wayangprabu.com)
  22. Kumbakarna Gugur (pass : wayangprabu.com)
  23. Kresna Duta (pass : wayangprabu.com)
  24. Bisma Gugur (pass : wayangprabu.com)
  25. Ranjapan Abimanyu (pass : wayangprabu.com)
  26. Jayadrata & Burisrawa Lena (pass : wayangprabu.com)
  27. Suluhan Gatotkaca (pass : wayangprabu.com)
  28. Dorna Gugur (pass : wayangprabu.com)
  29. Karno Tanding (pass : wayangprabu.com)
  30. Duryudana Gugur (pass : wayangprabu.com)
  31. Abiyasa Lahir (pass : wayangprabu.com)
  32. Wahyu Jatiwasesa (pass : wayangprabu.com)
  33. Wahyu Kembar (pass : wayangprabu.com)
  34. Wahyu Makutharama (pass : wayangprabu.com)
  35. Wahyu Nugrohojati (pass : wayangprabu.com)
  36. Wahyu Purbakayun (pass : wayangprabu.com)
  37. Wahyu Purbalaras (pass : wayangprabu.com)
  38. Wahyu Senapati (pass : wayangprabu.com)
  39. Wahyu Seta Sastra Kencana Purbaning Katon (pass : wayangprabu.com)
  40. Wahyu Sri Cemani (pass : wayangprabu.com)
  41. Wahyu Tejamaya (pass : wayangprabu.com)
  42. Wahyu Tohjali (pass : wayangprabu.com)
  43. Wahyu Topeng Waja (pass : wayangprabu.com)
  44. Wahyu Trimarga Jaya (pass : wayangprabu.com)
  45. Wahyu Tunggul Naga (pass : wayangprabu.com)
  46. Wahyu Widayat (pass : wayangprabu.com)
  47. Wisanggeni Lahir (pass : wayangprabu.com)
  48. Narayana Kridha Brata (pass : wayangprabu.com)
  49. Narayana Winisuda (pass : wayangprabu.com)
  50. Palasara Maguru (pass : wayangprabu.com)
  51. Parta Dewa (pass : wayangprabu.com)
  52. Parta Krama (pass : wayangprabu.com)
  53. Pendhawa Lahir (pass : wayangprabu.com)
  54. Pendhawa Maneges (Begawan Goradahana)
  55. Pendhawa Matirta (pass : wayangprabu.com)
  56. Sasrawindu (pass : wayangprabu.com)
  57. Semar Boyong (pass : wayangprabu.com)
  58. Semar Maneges (Wahyu Aji Gineng Sukawedha) (pass : wayangprabu.com)
  59. Semar Mantu (pass : wayangprabu.com)
  60. Semar Mbangun Kayangan (pass : wayangprabu.com)
  61. Setyaki Lahir (pass : wayangprabu.com)
  62. Sukma Langgeng (pass : wayangprabu.com)
  63. Abimanyu Lahir (pass : wayangprabu.com)
  64. Anoman Maneges (Resi Lomana)
  65. Antasena Rabi (pass : wayangprabu.com)
  66. Asmara Bumi (pass : wayangprabu.com)
  67. Babad Wanamarta (pass : wayangprabu.com)
  68. Baladewa mBangun Pasar (pass : wayangprabu.com)
  69. Bambang Pramusinta (pass : wayangprabu.com)
  70. Bandung Nagasewu (pass : wayangprabu.com)
  71. Basudewa Kembar (pass : wayangprabu.com)
  72. Begawan Ciptarasa (pass : wayangprabu.com)
  73. Bima Maneges (pass : wayangprabu.com)
  74. Bima Suci (pass : wayangprabu.com)
  75. Dewa Ruci (pass : wayangprabu.com)
  76. Dewi Sri Mulih (pass : wayangprabu.com)
  77. Gandamana Lahir (pass : wayangprabu.com)
  78. Gatutkaca Kridha (pass : wayangprabu.com)
  79. Goro-goro & Limbukan (pass : wayangprabu.com)
  80. Jayasupena Lahir (pass : wayangprabu.com)
  81. Joko Pengalasan (Bambang Senggotho)
  82. Kakrasana Rabi (pass : wayangprabu.com)
  83. Kakrasana Wisudha (Wasi Jaladara)
  84. Kakrasana Wisudha (pass : wayangprabu.com)
  85. Kangsa Adu Jago (pass : wayangprabu.com)
  86. Lintang Trenggana (pass : wayangprabu.com)
  87. Wahyu Tunggul Naga (Video)
  88. Asmara Bumi (Video)
  89. Bima Maneges (Video)
  90. Kakrasana Rabi
  91. Wirata Parwa (Audio Rekaman TV)
  92. Wirata Parwa (Video Rekaman TV)
  93. Parto Dewo (Audio Rekaman Teve)
  94. Parto Dewo (Video Rekaman Teve)
  95. Lintang Trenggana
  96. Abiyasa Boyong (Video Rekaman Teve)
  97. Parto Dewo (Rekaman Kaset)
  98. Anoman Maneges
  99. Semar Mantu
  100. Semar mbangun Kahyangan (Live)

Lahir di Juwiring, Klaten tahun 1948 dan belajar dalang sejak 6 tahun dari ayahnya sendiri Ki Sadiyun Harjadarsana, selain juga dengan beberapa dalang senior lainnya baik langsung ataupun tidak langsung.
Pernah ikut kursus pedalangan yang diselenggarakan Himpunan Budaya Surakarta, belajar tidak langsung dari Pasinaon Dalang Mangkunegaran dan juga Habiranda, Yogyakarta.
Tahun 1968, Anom Suroto sudah tampil di RRI setelah melalui seleksi yang ketat. Tahun 1978 beliau diangkat sebagai Panewu Anon-anon dengan nama Mas Ngabehi Lebdocarito dan tahun 1995 menerima Satya Lencana Kebudayaan.
Secara berkala beliau mengadakan sarasehan dirumahnya dijalan Notodiningratan 100, Surakarta. Beliau satu-satunya dalang yang sudah menjelajah di 5 benua untuk mendalang.
Tahun 1997 beliau diangkat sebagai Bupati Sepuh dengan nama KRT Lebdonagoro, juga pernah aktif di Pegurus Pusat Pepadi untuk periode 1996-2001 sebagai Ketua III. [diambil dari Ensiklopedi Wayang]
http://sudarjanto.multiply.com/journal/item/306/Ki_Anom_Suroto

Alasan Pentingnya Memperingati Maulid Nabi

10 Alasan Pentingnya Memperingati Maulid Nabi (1)

Bulan maulid telah tiba. Lantunan barzanji, dhiba’ dan puji-pujian kepada Rasulullah saw menggema di setiap surau, masjid dan mushalla, lapangan hingga kantor-kantor.
Para santri berlomba mendendangkan dengan lagu yang indah. Suara yang merdu  menambah khusyu’ hati kyai membayangkan kehadiran Kanjeng Nabi. Anak-anak kecil berkalung sarung cerah gembira menunggu jajanan yang sebentar lagi dihidangkan. Allahumma shalli wa sallim ‘alaihi.
Begitulah suasana maulid dimeriahkan umat muslim Nusantara. Bulan maulid adalah bulan suka-cita. Cerah sinarnya menyibakkan kegelapan yang menyelimuti ummat manusia. Meski tradisi peringatan maulid telah berurat-akar di tanah air ini, tidak ada salahnya jika dikemukakan kembali beberapa alasan penting diadakannya maulid Nabi saw.
Dalam bukunya Kalimatun Hadi’atun fil Bid’ah, Kalimatun Hadi’atun fil Ihtifal bil Maulid, Kalimatun Hadi’atun fil Istighatsah, Dr. Oemar Abdullah Kamil menerangkan beberapa hal yang berhubungan tentang peringatan maulid Rasulullah saw. Ada Sepuluh alasan yang menjadikan pentingnya memperingati Maulid Nabi yaitu:
Pertama, bahwa Allah swt memberkati dan mengagungkan hari dan tanah kelahiran para nabi. Apalagi hari kelahiran Rasulullah saw. Oleh karena itu sudah sepantasnya kita sebagai umat Rasulullah memuliakan hari kelahirannya.  Hal ini berdasar pada kisahkan dalam sebuah hadits yang dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari jilid VII bahwa ketika dalam perjalanan Mi’raj, Rasulullah saw diperintahkan Jibril shalat dua rekaat di Bethlehem. Setelah Rasulullah saw. selesai shalat, Jibril lalu bertanya “apakah kamu tahu di mana kamu shalat saat itu? Rasulullah saw menjawab “tidak” dan jibril berkata lagi “kamu shalat di Bethlehem tempat kelahiran Nabi Isa”. Demikian potongan hadits tersebut:
…ثم قال لي انزل فصل فنزلت وصليت فقال لي اتدري اين صليت ؟ فقلت لا، قال صليت في بيت لحم بناحية بيت المقدس، حيث ولد عيسى بن مريم عليه السلام ثم ركبت فمضينا
Hadits di atas membuktikan betapa Allah dan Rasul-Nya menghormati tanah kelahiran Nabi Isa as sebagai Nabi Allah swt. Sekaligus juga menunjukan kesadaran beliau akan arti sebuah sejarah bagi kehidupan umat manusia. 
Demikian pula Allah swt merahmati hari hari kelahiran Nabi Isa dengan kesejahteraan sebagaimana temaktub dalam surat Maryam ayat 33. 
وَالسَّلامُ عَلَيَّ يَوْمَ وُلِدْتُ
Dan kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaku, pada hari aku dilahirkan (Maryam: 33)
Jikalau Allah swt memberkati hari kelahiran Nabi Isa as, bukankah berarti hari kelahiran Rasulullah saw lebih diberkati dan dilimpahi kesejahteraan? Sesungguhnya semua hari itu sama, diciptakan dan ditentukan oleh Allah swt, oleh karenanya Ia berhak memuliakan dan meng-istimewakan hari-hari pilihan-Nya. Hal ini dapat dibuktikan dalam beberapa ayat dalam al-Qur’an dimana Allah  dengan tegas menentukan nilai dari hari-hari (ayyam) tersebut. Diantaranya dalam Surat Ibrahim ayat 5 dan al-Jatsiyah ayat 14
وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا مُوسَى بِآياتِنَا أَنْ أَخْرِجْ قَوْمَكَ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ وَذَكِّرْهُمْ بِأَيَّامِ اللَّهِ
Dan sesungguhnya Kami telah mengutus Musa dengan membawa ayat-ayat Kami, (dan Kami perintahkan kepadanya): "Keluarkanlah kaummu dari gelap gulita kepada cahaya terang benderang dan ingatkanlah mereka kepada hari-hari Allah” (Ibrahim: 5)
 قُلْ لِلَّذِينَ آمَنُوا يَغْفِرُوا لِلَّذِينَ لَا يَرْجُونَ أَيَّامَ اللَّهِ لِيَجْزِيَ قَوْمًا بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ
Katakanlah kepada orang-orang yang beriman hendaklah mereka memaafkan orang-orang yang tiada takut hari-hari Allah karena Dia akan membalas sesuatu kaum terhadap apa yang telah mereka kerjakan (al-Jasiyah: 14).
Alasan kedua pentingnya memperingati maulid Nabi adalah bertolak dari kisah Abu Lahab, paman Rasulullah saw yang memerdekakan budaknya bernama Tsuwaibah al-Aslamiyyah pada hari kelahiran Rasulullah saw. Begitu girangnya Abu Lahab atas kelahiran keponakannya yang bernama Muhammad saw, sehingga ia memerdekakan Tsuwaibah al-Aslamiyyah yang sekaligus berlaku sebagai orang pertama yang menyusui Muhammad saw. 
Walaupun dalam Surat al-Lahab, Allah swt telah memfonisnya sebagai orang yang celaka di dalam neraka, tetapi berkat rasa girangannya semasa hidup atas kelahiran Muhammad saw, ia pun mendapatkan syafaat setiap hari senin dengan merasakan kesejukan. Begitulah di ceritakan oleh Ibnu Katsir dalam kitabnya Bidayah wan Nihayah halaman 272-273. 
Cerita Ibn Katsir ini juga termuat dalam hadits shahih bukhari dalam kitab nikah “sesungguhnya Abu Lahab berkata kepada saudaranya Abbas di dalam mimpinya: “sungguh dia telah meringankan penderitaanku setiap hari senin”.
Begitu pentingnya riwayat ini sehingga al-hafidz Syamsyuddin bin Nashiruddin ad-Dimasyqi dalam kitabnya Mawridus Shadi fi Maulidil Hadi menuturkan:
Jikalau seorang kafir ini telah dicela dengan ‘tabbat yada…’ yang kekal di neraka.Telah diringankan setiap hari Senin karena bergembira dengan kelahiran Muhammad. Maka, apa yang kira-kira akan dianugerahkan kepada hamba yang selalu berbahagia dengan kelahiran Rasul-Nya selama hayat hingga meninggal dalam Islam?


10 Alasan Pentingnya Memperingati Maulid Nabi (2)

Alasan ketiga mengapa harus memperingati hari maulid adalah bahwa Rasulullah saw sendiri mementingkan berpuasa pada hari tersebut. Yaitu setiap hari senin seperti yang diriwayatkan oleh Abi Qatadah dalam Imam Muslim;
عَنْ اَبِيْ قَتَادَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ اْلِاثْنَيْنِ ؟ فَقاَلَ ذَلِكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيْهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ اَوْ اٌنْزلَ عَلَيَّ فِيْهِ
 Dari Abu Qotadah r.a, sesungguhnya Rosulululloh SAW ditanya tentang puasa Senin. Maka beliau menjawab : "Hari Senin adalah hari lahirku, hari aku mulai diutus atau hari mulai diturunkannya wahyu". (HR Muslim)
Sabda ‘yauma wulidtu fihi (itu adalah hari aku dilahirkan)’ adalah kalimat yang menekankan betapa hari tersebut sangatlah berharga bagi Rasulullah saw. sehingga beliau berpuasa di hari itu. Meskipun tidak ada perintah langsung dari Rasulullah mengenai penghormatan tersebut, tetapi bagi umat yang tahu diri tentunya hadits tersebut telah cukup menjadi tanda.
Alasan keempat adalah bahwa Rasulullah saw sangat mementingkan nilai kesejarahan sebuah kejadian. Sebagaimana beliau sadari bahwa waktu tidak mungkin kembali lagi. Manusia hanya bisa mengingat momentum tersebut dan menjadikannya sebagai ‘ibroh’ pelajaran di masa kini dan masa depan.
Oleh karena itulah Rasulullah saw menganjurkan umatnya untuk berpuasa di hari 10  bulan Muharram (asyuro’) untuk memeringati kemenangan Nabi Musa as ata raja Fir’aun. Demikian tersebut dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Abdullah bin Abbas radiyallahu ‘anhu dalam Shahih Bukhari No 1900,
قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المَدِيْنَةَ فَرَأَى اليَهُوْدَ تَصُوْمُ يَوْمَ عَاشُوْرَاء فَقَالَ:ماَ هَذَا؟ قَالُوْا هَذَا يَوْمٌ صَالِحٌ هَذَا يَوْمٌ نَجَّى اللهُ بَنِيْ إِسْرَائِيْلَ مِنْ عَدُوِّهِمْ فَصَامَهُ مُوْسَى. قَالَ: فَأَناَ أَحَقُّ بِمُوْسَى مِنْكُمْ. فَصَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ
Tatkala Nabi Shallallahu’alaihi wasallam datang ke Madinah beliau melihat orang-orang Yahudi melakukan puasa di hari ‘Asyura. Beliau Shallallahu ‘alaihi wassalam bertanya, “Hari apa ini?”. Orang-orang Yahudi menjawab, “Ini adalah hari baik, pada hari ini Allah selamatkan Bani Israil dari musuhnya, maka Musa ‘alaihissalam berpuasa pada hari ini. Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda, “Saya lebih berhak mengikuti Musa dari kalian (kaum Yahudi). Maka beliau berpuasa pada hari itu dan memerintahkan ummatnya untuk melakukannya”. [HR Al Bukhari]
Kesadaran Rasulullah saw atas pentingnya nilai sejarah haruslah kita teladani. Diantara bukti peneladanan tersebut dengan mengadakan peringatan maulid nabi. Karena yang demikian itu sungguh akan mengingatkan kita pada terbitnya ‘cahaya’ yang menginari jagad raya. SUMBER :http://www.nu.or.id

 

Doa Sebelum dan Sesudah Salam

Salah satu rukun fi’liyah dalam shalat adalah duduk terakhir yang dinamakan juga duduk tahiyat akhir. Di dalam duduk ini mushalli (orang yang shalat) harus membaca tasyahud, shalawat dan salam. Ketiganya terangkum dalam satu bacaan yang dikenal oleh sebagian orang dengan istilah bacaan tahiyyat, karena dimulai dengan kalimat at-tahiyyatul mubarokatus hingga innaka hamidum majid.
Setelah bacaan tahiyyat itu selesai, sebaiknya dilengkapi dengan do’a yang diajarkan oleh Rasulullah saw. mengingat momen ini adalah salah satu ruang mustajabah dalam do’a. Sebagaimana diterangkan oleh Syaikh Nawawi dalam Safinatus Sholah yang berbunyi:
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي مَا قَدَّمْتُ وَما أَخَّرْتُ، وَما أَسْرَرْتُ وَما أَعْلَنْتُ، وَما أَسْرَفْتُ، وَما أَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ مِنِّي، أَنْتَ الْمُقَدِّمُ وَأَنْتَ الْمُؤَخِّرُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ ومِنْ عَذَابِ النَّارِ ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ 
Allamughfirli ma qaddamtu wa ma akh-khart, wa ma asrartu wa ma a’lantu, wa ma asraftu, wa ma anta a’lamu bihi minni, antal muqaddimu wa antal muakhkhiru, la ilaha illa anta. Rabbana atina fid dunya hasanah wa fil akhirati hasanah wa qina ‘adzaban nar. Allahumma ini a’udzubika min adzabil qabri wa min ‘adzabin nari wa min fitnatil mahya wal mamati wa min fitnatil masihid dajjal. 
Sebenarnya banyak sekali ragam do’a yang dibaca oleh Rasulullah saw setiap menjelang salam. Sebagaimana do’a yang diajarkan langsung kepada Abu Bakar yang kemudian diriwayatkan dalam sebuah hadits: 
اللَّهُمَّ إِنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِي ظُلْمًا كَثِيرًا، وَلَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ. فَاغْفِرْ لِي مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ، وَارْحَمْنِي إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
Allahumma inni dhalamtu nafsi dhulman katsiran wa la yaghfirud dzunuba illa anta, faghfirli magfirotan min ‘indika war hamni innaka antal ghafurur rahim.
Begitu pula doa yang diajarkan Rasulullah kepada Ibnu Mas’ud yang bunyinya:
اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا , وَاهْدِنَا سَبِيلَ السَّلامِ وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ , وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ , وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا , وَأَبْصَارِنَا , وَقُلُوبِنَا وَأَزْوَاجِنَا , وَذُرِّيَّاتِنَا , وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ , وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا قَابِلِيهَا , وَأَتِمَّهَا عَلَيْنَا
Allahumma allif bayna qulubina washlih dzata baynina, wahdina sabilas salami wanajjina minadh dhulumati ilan nur, wa janabnal fawakhisya ma dhoharo minha wa ma bathona wa baroka lana fi asma’ina, wa absharina, wa qulubina wa azwajina, wa dzurriyatuna, wa tub alaina innaka antat tawwabur rahim, waj’alna syakirina lini’amika, mutsnina biha qabiliha, wa atimmaha alayna.
Adapun do’a setelah salam yang dianjurkan untuk dibaca sambil mengusapkan tangan ke dahi adalah hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Anans ra. yang brisikan permohonan untuk menghilangkan kesumpekan dan kesusahan diri. 
أشهد أن لا اله الا الله الرحمن الرحيم  اللهم أذهب عني الهم والحزن
Asyhadu an la Ilaha Illallahur ahmanur rahim, Allahummadz hab ‘annil hamma wal hazan.
Demikianlah beberapa do'a pendek yang dianjurkan untuk diamalkan disetiap penghujung shalat baik sebelum mamupun sesudah salam. Sumber :http://www.nu.or.id

Cara Harun Ar-Rasyid Mendidik Anaknya

Di bawah kepemimpinan Harun Ar-Rasyid (786-809 M), Khalifah kelima Dinasti Abbasyiyah, umat Islam mengalami masa keemasannya. Seluruh penerjemah Muslim, Yahudi dan Kristen berkumpul di Baghdad untuk mengalihbahasakan naskah-naskah ilmu pengetahuan dari bahasa asing ke dalam bahasa Arab.

Pusat-pusat kajian digalakkan oleh pemerintah sementara para ulama dan intelektual rajin menulis karya-karya mereka. Baghdad menjadi tujuan belajar dan detak jantung peradaban dunia. Di masa ini ilmu sangat dihargai dan para ilmuan mendapatkan perlakuan yang istimewa oleh masyarakat bahkan oleh Khalifah Abbasyiah sendiri.

Khalifah dan para Wazir menyerahkan anak-anak mereka kepada para ulama dan ilmuwan Islam untuk diasah akal dan moralnya. Di hadapan para ulama dan imuwan muslim, tidak ada perlakuan khusus bagi anak-anak pejabat negara. Sebaliknya, para anak pejabat tersebut diharuskan menunjukkan sikap hormat yang tinggi terhadap guru mereka sebagai bukti penghargaan mereka terhadap ilmu pengetehuan.

Suatu ketika Harun Ar-Rasyid mengirimkan anaknya kepada Imam al-Asma`i untuk belajar ilmu dan budi pekerti. Kemudian di suatu hari Harun Ar-Rasyid melihat anaknya menyiramkan air ke kedua kaki gurunya itu untuk berwudhu', sementara sang guru membasuh dan membersihkan kakinya sendiri.

Melihat hal ini, Harun Ar-Rasyid merasa tidak senang. Kemudian ia berkata kepada Imam Ashma`i: "Aku mengirimkan anakku kepada anda untuk diajarkan ilmu pengetahuan dan budi pekerti. Mengapa anda tidak menyuruhnya menyiramkan air dengan salah satu tangannya dan membasuh dan membersihkan kaki anda dengan tangannya yang lain?"

Demikianlah tradisi yang berlaku dalam dunia Islam di masa itu. Sebuah masa yang telah berhasil mengantarkan umat Islam mencapai puncak kemajuannya dan berhasil menyumbangkan khazanah ilmu pengetahuan bagi masyarakat dunia.

Di masa ini pula sebagian besar naskah-naskah klasik Islam di berbagai bidang ilmu pengetahuan ditulis, baik ilmu yang berkenaan dengan disiplin agama maupun ilmu-ilmu yang berkaitan dengan sains dan teknologi. (Anam) Sumber : http://www.nu.or.id

17 Jan 2013

Shalat Sunnah yang Tidak Disyariatkan (Ghairu Masyruah)

Pada dasarnya shalat sunnah (nawafil) sangat dianjurkan dalam Islam, karena sebagain ulama meng-qiyaskan shalat sunnah sebagai ‘suplemen’ bagi shalat wajib (maktubah) yang berlaku sebagai makanan pokok yang mengandung, vitamin, mineral serta zat-zat lain agar tetap sehat dan bugar.
Sebagain ulama mengkategorikan ragam shalat sunnah menjadi dua, yaitu  pertama Shalat sunnah yang mengiringi sholat fardu (shalat suannah Rawatib), terdiri dari Shalat Sunnah Qabliyah dan Shalat Sunnah Ba’diyah. Dan kedua, Shalat sunnah yang tidak mengiringi shalat fardhu yang muakkad (shalat sunnah muakkadah ) yaitu shalat tahajjud, shalat tahiyyatul masjid, shalat taubat, shalat lidaf’il bala’, shalat tasbih, shalat hajat, shalat tahjjud, shalat istikharah, shalat tarawih, shalat dhuha, shalat awwabin, shalat ba’ada akad nikah, shalat qudum, shalat sunnah muthlaq, shalat witir, dan masih banyak lainnya.  
Namun sebagai agama yang membumi di Nusantara, Islam tidak bisa menampik pengaruh dari masyarakat pribumi yang memeluk Islam dengan karakter ke-indonesiaan yang warna-warni. Sehingga Islam di Nusantara sangat beragam sesuai dengan norma lokalitas yang berlaku. Hal ini tidak hanya berpengaruh pada sisi muamalah tetapi juga sisi ubudiah. Terbukti dengan adanya berbagai jenis shalat sunnah yang bernuansa lokal seperti Shalat Sunnah Rebo Wekasan, Shalat Sunnah Nishfu Sya’ban, Shalat Sunnah Hadiah, Shalat Sunnah Birul Walidain dan lain sebagainya.
Mengenai hal ini perlu adanya pelurusan dan tabayyun, agar tidak menjadi sumber fitnah saling mem-bid’ahkan. Karena sesungguhnya berbagai macam shalat sunnah yang bernuansa lokal itu adalah shalat sunnah muakkadah yang dilakukan pada waktu tertentu.
Dengan demikian isitilah shalat rebo wekasan sebenarnya menunjuk pada shalat hajat atau shalat sunnah muthlaq, tetapi dilakukan pada malam rabu wekasan dengan memfokuskan do’a terhindar dari bala’.
Begitu juga dengan Shalat Nishfu Sya’ban, sesungguhnya yang terjadi adalah shalat sunnah hajat ataupun shalat sunnah muthlaq yang dilakukan pada malam paroh bulan sya’ban yang dilengkapi dengan do’a khusus memohon petunjuk kepada Allah swt. Dan begitu juga dengan shalat ssunnah hadiyah untuk mayit, yang sebenarnya merupakan shalat hajat yang memohonkan ampun atas dosa-dosa mayit yang baru dikubur.
Namun demikian sebagian ulama ahli hikmah atau ahli kasyf dengan keyakinan dan pengetahuan yang dimilikinya tetap menjadikan beberapa shalat sunnah yang bernuansa lokal itu sebagai bagain dari unsur ubudiyah dalam Islam.
Oleh karena itu, Hadratusy Syaikh Hasyim Asy’ari rahimahullah, mengelompokkan semua macam shalat sunnah (yang bernuansa lokal itu) itu ke kelompok shalat ghairu masyru’ah fis syar’i. yaitu shalat yang tidak dianjurkan oleh syari’at. wallahu a’lam.

Redaktur: Ulil Hadrawy Sumber : http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,11-id,41703-lang,id-c,syariah-t,Shalat+Sunnah+yang+Tidak+Disyariatkan++Ghairu+Masyruah+-.phpx

Diam Sejenak dalam Shalat

Diantara kesunnahan shalat yang terkadang diabaikan banyak orang adalah saktah yaitu diam sejenak (beberapa detik seukuran bacaan subhanallah). Selain berfungsi sebagai ruang jeda, juga menjadikan shalat lebih khusyu’ dan tidak terkesan buru-buru.
Demikian yang dilakukan Rasulullah saw dalam shalatnya sebagaimana termaktub dalam Sunan Abi Dawud:
عن سمرة بن جندب عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه كان يسكت سكتتين إذا استفتح واذا فرغ من القراءة كلها فذكر معنى (حديث) يونس  
Bahwasannya Rasulullah saw berhenti sejenak (saktah) ketika shalat dalam dua tempat. Pertama ketika usai baca do’a iftitah dan ketika selesai membaca surat (al-Qur’an).
Dalam kitab Safinatun Naja, Sayyid Abdullah bin Umar bin Yahya al-Hadramy menerangkan bahwa ada enam tempat di dalam shalat yang disunnahkan untuk berhenti sejenak. Pertama, ketika usai takbiratul Ihram dan hendak membaca doa iftitah. Kedua, diantara bacaan doa Iftitah dan bacaan Ta’awwudz. Ketiga, saktah (berhenti sejenak) diantara bacaan Ta’awwudz dan Basmallah. Empat, saktah (berhenti sejenak) diiantara akhir bacaan surat al-Fatihah dan bacaan Aamiin, Lima, saktah (berhenti sejenak) diantara bacaan Aamiin dan bacaan surat dari alQuran bila ia membacanya. Enam, saktah (berhenti sejenak) diantara akhir bacaan surat dari alQuran dan takbir hendak ruku’.
(فصل) سكتات الصلاة ستة: بين تكبيرة الإحرام ودعاء الإفتتاح وبين دعاء الإفتتاح والتعوذ وبين التعوذ والبسملة وبين أخر الفاتحة وأمين وبين أمين والسورة وبين السورة والركوع 
Khusus bagi imam disunnahkan untuk saktah sebelum membaca surat al-Qur’an (setelah membaca fatihah) guna memberikan waktu kepada makmum membaca surat al-Fatihah.
Redaktur: Ulil Hadraw Sumber :http://www.nu.or.id/

11 Jan 2013

Waktu Insya Allah Berubah

Seorang sarjana luar negeri bolak-balik ngomel, dengan gusar, "NU ini belum berubah, dari saya PMII sampai anak saya mau PMII molor terus. Bagaimana mau maju?"

"Rapat di undangan jam dua WIB, tapi jam tiga baru seorang yang datang," keluh sarjana tadi.

"Biasa aja, Gus. Santai aja. NU sudah maju kok mesti rapatnya terlat terus," timpal Hakim, seorang sekretaris yang bikin undangan dan selalu datang di awal, dengan tenang.

"Kok bisa ya Sampeyan sabar menunggu rapat begini? Bertahun-tahun terlat, tapi masih sabar dan santai," tanya sarjana tadi dengan heran.

"Ya bisa, Gus, karena sudah paham. Kita maklumi sajalah. Kan jam dua begini ada yang baru datang ngajar, masih di jalan, ada yan baru istirahat karena cape baru datang dari sawah," Hakim kasih penjelasan.

Dikasih penjelasan, sarjana tadi malah protes,"Lha, terus apa maknanya di undangan dikasih jam Pukul: 14.00 WIB?"

"Lho, ternyata Sampeyan belum tahu ya, itu sangat bermakna. WIB itu keterangan: Waktu Insya Allah Berubah." Mendengar seloroh sang sekretaris, sarjana tadi mencoba tersenyum. (Hamzah Sahal) Sumber :http://www.nu.or.id/

Poligami itu Nular

"Mbah Munawir poligami. Kenapa anak-cucunya, kayaknya tidak ada yang poligami? Panjenengan juga tidak poligami. Kenapa Mbah?" saya bertanya pada KH Warsun Munawir, pengasuh Pesantren Krapyak, Jogjakarta.

Mendengar pertanyaan itu, Mbah Warsun, penulis kamus Al-Munawir dan pengasuh Pesantren Krapyak, hanya tertawa kecil. M. Imam Aziz, Entjeng Sobirin Najd, Imdadun Rahmat, dan Usman Ali, juga tertawa.
”Suatu hari saya kumpul dengan para kiai di Jawa Timur, pada waktu itu ada Pak Alwi Shihab. Beberapa kiai yang kumpul mempraktekkan poligami,” Mbah Warsun, 77 tahun, mulai cerita.
”Saya bilang ke Pak Alwi. Sini Pak, duduk sama saya saja. Poligami itu nular,” Mbah Warsun tertawa berderai-derai sambil menutupi separuh mukanya. Kami juga tertawa. (Hamzah Sahal)
Sumber : http://www.nu.or.id/

Guyon Kiai Feqih

Kiai Hilmy Krapyak meriwayatkan, bahwasanya Kiai Hasanuddin pernah berkata, "Pengajaran fiqih ada tiga macam."
"Pertama, bab dan fasal dimana guru dan para muridnya bisa paham betul. Contoh bab wudlu, shalat.."

"Kedua, bab dimana guru paham, namun muridnya tidak paham. Biasanya bab fara`id.
"Ketiga apa, Kiai?" tanya seorang santri. 
Ketiga, jenis yang guru dan muridnya sama-sama tidak paham, yaitu bab mu’amalah. Hehehe... Yang ketiga ini, mungkin karena guru dan muridnya tidak bakat jadi konglomerat ya, Pak Kiai. (Hamzah Sahal)
Sumber :http://www.nu.or.id/

Cincin, Batu Akik dan Sunnah Rasul

Cincin, Batu Akik dan Sunnah Rasul
Bagi orang yang memiliki hobi mengumpulkan berbagai macam cindera mata dan pernak-pernik, ada baiknya menambah koleksinya dengan batu akik. Yaitu batu mulia yang memiliki warna yang indah dan elok dipandang. Hal ini tidak semata karena fungsinya sebagai perhiasan, tetapi juga nilai kesunnahan yang terdapat di dalamnya. 
Dalam fatawi Ibnu Hajar al-Haytami al-Kubro diterangkan bahwa terdapat beberapa hadits yang menerangkan hikmah penggunaan cincin dengan batu akik yang dapat mendatangkan berkah dan menghindarkan diri dari kefaqiran. Karena sesungguhnya mereka yang memakai cincin berbatu akik senantiasa menikmati keindahan.
Bahkan dalam satu hadits dhaif diterangkan bahwa batu yaqut warna kuning dapat mencegah pemakainya dari penyakit sampar (tha’un). Namun mengatasi batu akik itu sendiri yang terpenting adalah memakai cincin, meskipun cincin tanpa batu.Demikianlah keterangan lengkapnya:
وورد التختم بالعقيق أحاديث منها أنه ينفى الفقر وأنه مبارك وإن من تختم به لم يزل يرى خيرا وكلها لم يثبت منها شيئ كما قاله الحفاظ وورد بسند ضعيف أن التختم بالياقوت الأصفر يمنع الطاعون وبما تقرر من أن الفص تارة يكون من الخاتم وتارة يكون من غيره من قولهم السابق يجوز لبس الخاتم وإن لم يكن فص...

Redaktur: Ulil Hadrawy
Sumber :http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,10-id,41542-lang,id-c,ubudiyyah-t,Cincin++Batu+Akik+dan+Sunnah+Rasul-.phpx

Penjelasan Mengenai Rebo Wekasan

Penjelasan Mengenai Rebo Wekasan

Bulan Shafar  adalah bulan kedua dalam penanggalan hijriyah Islam. Sebagaimana bulan lainnya, ia merupakan bulan dari bulan-bulan Allah yang  tidak memiliki kehendak dan  berjalan sesuai dengan apa yang Allah ciptakan untuknya.
Masyarakat jahiliyah kuno, termasuk bangsa Arab, sering mengatakan bahwa bulan Shafar adalah bulan sial. Tasa'um (anggapan sial) ini telah terkenal pada umat jahiliah dan sisa-sisanya masih ada di kalangkan muslimin hingga saat ini.

Abu Hurairah berkata, bersabda Rasulullah,

لَا عَدْوَى وَلَا طِيَرَةَ وَلَا هَامَةَ وَلَا صَفَرَ وَفِرَّ مِنْ الْمَجْذُومِ كَمَا تَفِرُّ مِنْ الْأَسَدِ 

"Tidak ada wabah (yang menyebar dengan sendirinya tanpa kehendak Allah), tidak pula ramalan sial, tidak pula burung hantu dan juga tidak ada kesialan pada bulan Shafar. Menghindarlah dari penyakit kusta sebagaimana engkau menghindari singa." (H.R.Imam al-Bukhari dan Muslim).

Ungkapan hadits laa ‘adwaa’ atau tidak ada penularan penyakit itu, bermaksud meluruskan keyakinan golongan jahiliyah, karena pada masa itu mereka berkeyakinan bahwa penyakit itu dapat menular dengan sendirinya, tanpa bersandar pada ketentuan dari takdir Allah.

Sakit atau sehat, musibah atau selamat, semua kembali kepada kehendak Allah. Penularan hanyalah sebuah sarana berjalannya takdir Allah. Namun, walaupun keseluruhannya kembali kepada Allah, bukan semata-mata sebab penularan, manusia tetap diwajibkan untuk ikhtiar dan berusaha agar terhindar dari segala musibah. Dalam kesempatan yang lain Rasulullah bersabda: “Janganlah onta yang sakit didatangkan pada onta yang sehat”.

Maksud hadits laa thiyaarota atau tidak diperbolehkan meramalkan adanya hal-hal buruk adalah bahwa sandaran tawakkal manusia itu hanya kepada Allah, bukan terhadap makhluk atau ramalan. Karena hanyalah Allah yang menentukan baik dan buruk, selamat atau sial, kaya atau miskin. Dus, zaman atau masa tidak ada sangkut pautnya dengan pengaruh dan takdir Allah. Ia sama seperti waktu- waktu yang lain, ada takdir buruk dan takdir baik.

Empat hal sebagaimana dinyatakan dalam hadits di atas itulah yang ditiadakan oleh Rasulullah dan ini menunjukkan akan wajibnya bertawakal kepada Allah, memiliki tekad yang benar, agar orang yang kecewa tidak melemah di hadapkan pada perkara-perkara tersebut.

Bila seorang muslim pikirannya disibukkan dengan perkara-perkara tersebut, maka tidak terlepas dari dua keadaan. Pertama: menuruti perasaan sialnya itu dengan mendahulukan atau meresponsnya, maka ketika itu dia telah menggantungkan perbuatannya dengan sesuatu yang tidak ada hakikatnya. Kedua: tidak menuruti perasaan sial itu dengan melanjutkan aktivitasnya dan tidak memedulikan, tetapi dalam hatinya membayang perasaan gundah atau waswas. Meskipun ini lebih ringan dari yang pertama, tetapi seharusnya tidak menuruti perasaan itu sama sekali dan hendaknya bersandar hanya kepada Allah.

Penolakan akan ke empat hal di atas bukanlah menolak keberadaannya, karena kenyataanya hal itu memang ada. Sebenarnya yang ditolak adalah pengaruhnya. Allah-lah yang memberi pengaruh. Selama sebabnya adalah sesuatu yang dimaklumi, maka sebab itu adalah benar. Tapi bila sebabnya adalah sesuatu yang hanya ilusi, maka sebab tersebut salah.

Muktamar NU yang ketiga, menjawab pertanyaan “bolehkah berkeyakinan terhadap hari naas, misalnya hari ketiga atau hari keempat pada tiap-tiap bulan, sebagaimana tercantum dalam kitab Lathaiful Akbar” memilih pendapat yang tidak mempercayai hari naas dengan mengutip pandangan Syekh Ibnu Hajar al-Haitamy dalam Al-Fatawa al-Haditsiyah berikut ini:

“Barangsiapa bertanya tentang hari sial dan sebagainya untuk diikuti bukan untuk ditinggalkan dan memilih apa yang harus dikerjakan serta mengetahui keburukannya, semua itu merupakan perilaku orang Yahudi dan bukan petunjuk orang Islam yang bertawakal kepada Sang Maha Penciptanya, tidak berdasarkan hitung-hitungan dan terhadap Tuhannya selalu bertawakal. Dan apa yang dikutip tentang hari-hari nestapa dari sahabat Ali kw. Adalah batil dan dusta serta tidak ada dasarnya sama sekali, maka berhati-hatilah dari semua itu” (Ahkamul Fuqaha’, 2010: 54).

Indikasi Kesialan dalam Quran dan Hadits

Mungkin ada pertanyaan, bagaimana dengan firman Allah Ta’ala, yang artinya:’’Kaum ‘Aad pun mendustakan (pula). Maka alangkah dahsyatnya azab-Ku dan ancaman-ancaman-Ku, Sesungguhnya Kami telah menghembuskan kepada mereka angin yang sangat kencang pada hari nahas yang terus menerus. yang menggelimpangkan manusia seakan-akan mereka pokok korma yang tumbang” (Q.S al-Qamar (54:18-20).

Imam al-Bagawi dalam tafsir Ma’alim al-Tanzil menceritakan, bahwa kejadian itu (fi yawmi nahsin mustammir)  tepat pada hari Rabu terakhir bulan Shafar. Orang Jawa pada umumnya menyebut Rabu itu dengan istilah Rabu Wekasan. Hemat penulis, penafsiran ini hanya menunjukkan bahwa kejadian itu bertepatan dengan Rabu pada Shafar dan tidak menunjukkan bahwa hari itu adalah kesialan yang terus menerus.

Istilah hari naas yang terus menerus atau yawmi nahsin mustammir juga terdapat dalam hadis nabi. Tersebut dalam Faidh al-Qadir, juz 1, hal. 45, Rasulullah bersabda, “Akhiru Arbi’ai fi al-syahri yawmu nahsin mustammir (Rabu terakhir setiap bulan adalah hari sial terus).”

Hadits ini lahirnya bertentangan dengan hadits sahih riwayat Imam al-Bukhari sebagaimana disebut di atas. Jika dikompromikan pun maknanya adalah bahwa kesialan yang terus menerus itu hanya berlaku bagi yang mempercayai. Bukankah hari-hari itu pada dasarnya netral, mengandung kemungkinan baik dan jelek sesuai dengan ikhtiar perilaku manusia dan ditakdirkan Allah.

Bagaimana dengan pandangan Abdul Hamid Quds dalam kitabnya Kanzun Najah Was-Surur Fi Fadhail Al-Azminah wash-Shuhur (penulis sendiri terus terang belum mengetahui dan meneliti kebenaran nama dan kitab ini, bahkan dalam beberapa tulisan kitab ini disebut dengan Kanzun Najah Was-Suraar Fi Fadhail Al-Azmina Wash-Shuhaar dan Kanju al-Najah wa al-Surur fi al-Adiyati al-Lati Tasrohu al-Sudur) yang menjelaskan: banyak para Wali Allah yang mempunyai pengetahuan spiritual yang tinggi mengatakan bahwa pada setiap tahun, Allah  menurunkan 320.000 macam bala bencana ke bumi dan semua itu pertama kali terjadi pada hari Rabu terakhir di bulan Shafar.
Oleh sebab itu hari tersebut menjadi hari yang terberat di sepanjang tahun. Maka barangsiapa yang melakukan shalat 4 rakaat (nawafil, sunnah), di mana setiap rakaat setelah al-Fatihah dibaca surat al-Kautsar 17 kali lalu surat al-Ikhlash 5 kali, surat al-Falaq dan surat an-Naas masing-masing sekali; lalu setelah salammembaca do’a, maka Allah  dengan kemurahan-Nya akan menjag a orang yang bersangkutan dari semua bala bencana yang turun di hari itu sampai sempurna setahun.
Mengenai amalan-amalan tersebut di atas, mengutip KH. Abdul Kholik Mustaqim, Pengasuh Pesantren al-Wardiyah Tambakberas Jombang, para ulama yang menolak adanya bulan sial dan hari nahas Rebo Wekasan berpendapat (dikutip dengan penyesuaian):

Pertama, tidak ada nash hadits khusus untuk akhir Rabu bulan Shofar, yang ada hanya nash hadits dla’if yang menjelaskan bahwa setiap hari Rabu terakhir dari setiap bulan adalah hari naas atau sial yang terus menerus, dan hadits dla’if ini tidak bisa dibuat pijakan kepercayaan.

Kedua, tidak ada anjuran ibadah khusus dari syara’.Ada anjuran dari sebagian ulama’ tasawwuf namun landasannya belum bisa dikategorikan hujjah secara syar’i.

Ketiga, tidak boleh, kecuali hanya sebatas sholat hajat lidaf’ilbala’almakhuf (untuk menolak balak yang dihawatirkan) atau nafilah mutlaqoh (sholat sunah mutlak) sebagaimana diperbolehkan oleh Syara’, karena hikmahnya adalah agar kita bisa semakin mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.

Mengutip pandangan Rais Syuriah PWNU Jawa Timur, KH Miftakhul Akhyar tentang hadits kesialan terus menerus pada Rabu terakhir tiap bulan, dinyatakan:

“Naas yang dimaksud adalah bagi mereka yang meyakininya, bagi yang mempercayainya, tetapi bagi orang-orang yang beriman meyakini bahwa setiap waktu, hari, bulan, tahun ada manfaat dan ada mafsadah, ada guna dan ada madharatnya. Hari bisa bermanfaat bagi seseorang, tetapi juga bisa juga naas bagi orang lain…artinya hadits ini jangan dianggap sebagai suatu pedoman, bahwa setiap Rabu akhir bulan adalah hari naas yang harus kita hindari. Karena ternyata pada hari itu, ada yang beruntung, ada juga yang buntung. Tinggal kita berikhtiar meyakini, bahwa semua itu adalah anugerah Allah.” Wallahu ‘A’lam.
Yusuf Suharto
Ketua Aswaja NU Center Jombang, Kontributor NU Online
Sumber : http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,10-id,41663-lang,id-c,ubudiyyah-t,Penjelasan+Mengenai+Rebo+Wekasan-.phpx

8 Jan 2013

Cek Data Guru

Langsung saja ke alamatnya, silahkan login dengan klik dibawah ini :
PENGECEKAN DATA PTK GURU


Cara Perbaiki Data PTK Guru

Bagaimana cara memperbaik PTK yang bermasalah?
1.      Point 8-9 tidak valid, nama pangkat golongan dan TMT gol kosong/tidak sesuai
Kemungkinan kesalahan : pengisian pada pangkat, golongan, jabatan fungsional, TMT awal-akhir
Cara memperbaiki : isi pangkat golongan, jabatan fungsional, isi no. SK Inpassing untuk Non PNS
2.      Point 10, tugas tambahan kosong, jika anda mempunyai tugas tambahan
Kemungkinan kesalahan : pada kolom jabatan, tugas tambahan guru, kolom riwayat terdaftar
Cara memperbaiki :
-          Untuk guru dengan tugas tambahan kepala sekolah diisi pada kolom jabatan dan pada riwayat terdaftar diisi sebagai guru dan sebagai kepala sekolah
-          Untuk guru dengan tugas tambahan lainnya, diisi pada riwayat terdaftar sebagai guru dan juga isi jabatan tugas tambahan lainnya
3.      Point 17 tidak valid, id bidang studi sertifikasi kosong
Kemungkinan kesalahan : pada pengisian data nomor sertifikat pendidik, NRG, bidang studi sertifikasi, tahun sertifikasi.
Cara memperbaiki : cek kembali data tersebut terutama NRG (yang sudah memiliki NRG adalah peserta sertifikasi <2011 p="p">
4.      Point 20 tidak valid, JJM kurang dari 24 jam
Kemungkinan kesalahan : pada pengisian data rombel, PTK mengajar, tugas tambahan guru, riwayat mengajar, riwayat terdaftar
Cara memperbaiki :
-          isi PTK mengajar pada data rombel sesuai dengan jumlah jam mengajar.
-          Untuk guru dengan tugas tambahan kepala sekolah diisi pada kolom jabatan dan pada riwayat terdaftar diisi sebagai guru dan sebagai kepala sekolah
-          Untuk guru dengan tugas tambahan lainnya, diisi pada riwayat terdaftar sebagai guru dan juga isi jabatan tugas tambahan lainnya
5.      Point 15, gaji pokok kosong untuk PNS
Kemungkinan kesalahan : pengisian data jabatan fungsional, pangkat, golongan, SK Awal, SK akhir, TMT awal-akhir, riwayat kepangkatan, riwayat gaji berkala.
Cara memperbaiki : cek kembali dan lengkapi data tersebut
6.      Point 15, gaji pokok kosong untuk Non PNS
Kemungkinan kesalahan : pengisian data jabatan fungsional, pangkat, golongan, SK Awal, SK akhir, TMT awal-akhir, riwayat kepangkatan, riwayat gaji berkala, no. SK Inpassing
Cara memperbaiki : cek kembali dan lengkapi data tersebut
7.      Point 18, tahun pensiun kosong, atu sudah terlewati
Kemungkinan kesalahan : pengisian data tanggal lahir, TMT
Cara memperbaiki : isi tanggal lahir dengan benar
Sumber :http://rodajaman.blogspot.com/2013/01/bagaimana-cara-perbaiki-data-ptk-yang.html