4 Feb 2013

Pengertian JJM, JJM KTSP dan JJM Linier pada Pengecekan Data Guru Dapodik

Operator sekolah setelah data aplikasi dapodik di upload ke server dan di terima bisa langsung melakukan Pengecakan Data Guru Dapodik untuk memastikan data yang kita kirim valid atau masih ada kesalahan. Berbeda dengan hari sebelumnya yang hanya terdapat JJM (jumlah Jam Mengajar Pada Rincian Jam Mengajar), sekarang pada tabel rincian jam mengajar terdapat tiga pembagian JJM.


JJM adalah jumlah Jam mengajar, data ini berpengaruh dari jumlah jam yang kita masukkan dalam aplikasi pendataan bagian pembagian rombongan belajar.
JJM KTSP adalah jumlah jam mengajar kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Jam mengajar dihitung sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Misal: kurikulum yg berlaku utk jam mengajar Bhs. Inggris 4 jam. Tetapi diisi 6 jam. Maka JJM KTSP tidak akan dihitung jam mengajarnya di P2TK.
JJM Linier adalah Jam Mengajar yang dihitung sesuai dengan Sertifikasi Bidang Studi
(misal: Sertifikasi Bidang Studinya Bhs. Inggris, tetapi mengajar MTK, itu tidak dihitung jam mengajarnya di P2TK) Sumber :http://40401926.siap-sekolah.com


1 Feb 2013

Cara Rasulullah Hormati Orang Miskin

Rasa cinta mendalam kepada Nabi Muhammad SAW juga dimiliki seorang budak perempuan bernama Barirah. Perempuan miskin ini berharap sekali Rasulullah dapat berkunjung ke gubuknya. Belum ada keberanian untuk mengundang karena di rumah reyot itu memang tak tersedia apa-apa.

Suatu saat Barirah menerima makanan cukup mewah dari salah seorang sahabatnya. Makanan lezat semacam ini belum pernah ia nikmati seumur hidup. Sebelum mencicipi, tiba-tiba batinnya melintaskan sesuatu: Selagi ada, sebaiknya makanan ini disuguhkan untuk orang istimewa yang selama ini ia rindukan, Rasulullah SAW.

Begitu diundang, Rasulullah pun datang bersama para sahabatnya. Sahabat Nabi yang menyaksikan hidangan enak dan mahal itu tiba-tiba berpikir, budak perempuan ini tak mungkin membelinya sendiri.

“Wahai Rasulullah bisa jadi ini makanan zakat atau sedekah. Sedangkan engkau tidak boleh memakan zakat dan sedekah. Jadi Engkau jangan memakannya, ya Rasulullah,” kata sahabat.

Kecintaan Barirah yang menggebu membuatnya lupa bahwa Rasulullah tak menerima zakat dan shadaqah. Mendengar ucapan sahabat tersebut, hati Barirah seolah meledak. Perasaan takut, gelisah, malu, dan sedih kini merusak kegembiraannya. Menyajikan hidangan yang diharamkan bagi Rasulullah adalah kesalahan fatal.

Dalam kondisi ini, Rasulullah menampilkan kemuliannya. Dengan lembut dan bijak beliau berucap, “Makanan ini memang sedekah untuk Barirah, dan karenanya sudah menjadi milik Barirah. Lalu Barirah menghadiahkannya kepadaku. Maka aku boleh memakannya.”

Kemudian Rasulullah SAW pun memakannya tanpa segan. (Mahbib Khoiron) Sumber : http://www.nu.or.id

Tujuh Tempat Dilarang Shalat

Beberapa syarat sahnya shalat diantaranya adalah memakai pakaian yang suci dari najis, menghadap ke kiblat dan tempat yang suci, boleh saja seseorang menjalankan shalat ditempat manapun asalkan tempat tersebut suci dari najis, entah di rumah, di sekolahan, apartemen, kos-kosan dan lain-lain.
Tetapi ada beberapa tempat yang dikecualikan untuk tidak menjalankan shalat ditempat tersebut, sebagaimana yang telah di nash dalam sebuah hadits riwayat dari Ibnu Umar,
أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى أن يصلي في سبع مواطن: المزبلة، والمجزرة، والمقبرة، وقارعة الطريق، والحمام،  ومعاطن الإبل، وفوق ظهر بيت الله تعالى
Sesungguhnya Rasulullah saw melarang menunaikan shalat tujuh tempat; tempat pembuangan sampah, tempat penyembelihan (hewan), kuburan, di tengah-tengah jalan, di kamar mandi, di kandang unta dan di atas(bangunan) ka’bah.
Larangan shalat di tujuh tempat ini tentunya memerlukan alasan, bagaimana tempat-tempat tersebut mendapat larangan dari syara’, Pertama adalah larangan shalat ditempat pembuangan sampah, tempat penyembelihan hewan, kamar mandi dan kandang unta dikarenakan terdapat banyak najisnya; seperti kotoran-kotoran, darah, tempat berkumpulnya para setan yang bisa mengganggu kekhusyuan dalam shalat dan lain-lain, sehingga tempat tersebut terkena najis dan menjadi tidak suci. Kedua adalah larangan shalat ditengah-tengah jalan yang dilalui oleh orang, karena bisa mempersempit jalan dan mengganggu orang-orang yang sedang lewat. Ketiga larangan shalat di kuburan agar terhindar dari penyembahan terhadap kuburan. Keempat larangan shalat diatas ka’bah, karena tidak dapat menghadap ke kiblat, akan tetapi hanya menghadap sebagiannya saja, karena sebagian yang lain berada dibelakang punggungnya. Seperti penjelasan dalam kitab subulussalam,
وقيل المقبرة والمجزرة والمزبلة والحمام للنجاسة، وقارعة الطريق قيل لأن فيه حقا للغير فلا تصح الصلاة فيها واسعة كانت أو ضيقة لعموم النهي، ومواطن الإبل بأنها مأوى الشياطين، وفوق ظهر بيت الله فإنه إذا لم يستقبل بطلت الصلاة لعدم الشرط لا لكونها على ظهر الكعبة
Dikatakan bahwa larangan shalat dikuburan, tempat penyembelihan, tempat pembuangan sampah dan kamar mandi adalah dikarenakan terdapat najis, untuk shalat ditengah-tengah jalan karena disitu terdapat hak-hak orang lain(pejalan), maka tidak sah shalat ditempat tersebut, entah jalan itu luas maupun sempit Karen keumuman hadits, untuk kandan unta dikarenakan itu adalah tempat berkumpulnya setan, sedangkan untuk shalat diatas ka’bah dikarenakan tidak terpenuhinya menghadapat kiblat.
Demikian tempat-tempat yang dilarang untuk shalat. (Penulis: Fuad H Basya/ Redaktur: Ulil H).
Sumber : www.nu.or.id